free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pasutri Selundupkan Sabu di Lapas II-B Tulungagung Jadi Kasus Menonjol Awal 2022

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

03 - Feb - 2022, 21:14

Placeholder
Pasutri yang menjadi tersangka percobaan penyelundupan narkoba di Lapas II-B Tulungagung. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pasangan suami istri (Pasutri) yang berusaha menyelundupkan narkoba golongan 1 jenis dabu ke  Lapas Kelas II-B Kabupaten Tulungagung menjadi kasus paling menonjol yang ditangani Polres Tulungagung di awal tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam press release yang digelar di halaman mapolres setempat. Kamis (3/2/2022).

Baca Juga : Masuki Gelombang Tiga Covid-19, Pemkot Mojokerto Bagikan 4.000 Paket Vitamin dan Penguat Imun Per Hari

"Untuk kasus menonjol dalam periode Januari 2022, yakni pasangan suami istri (pasutri) yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas II - B Kabupaten Tulungagung," kata Handono.

Kapolres menjelaskan, kasus percobaan penyelundupan narkoba terjadi pada Kamis  (20/1/2022) sekira pukul 11.15 WIB di Lapas Kelas 11B masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru,  Kabupaten Tulungagung.

Saat itu petugas Lapas Tulungagung dan petugas polisi mendapati tersangka DDP membawa dan menguasai sabu, pipet kaca, pil double L, simcard di dalam botol sabun cair merek Shinzui yang akan dimasukkan ke  Lapas Tulungagung beserta barang besukan lainnya.

Untuk mengelabuhi petugas, sabu tersebut dikemas dalam botol shampo yang berada dalam jok sepeda motor Honda Spacy milik tersangka DDP atas perintah tersangka yang ada di dalam lapas.

"Alhamdulillah aksi mereka dapat terdeteksi dan pelaku berhasil ditangkap. Tersangka yang diamankan dalam ungkap peredaran sabu jaringan lapas yakni, DPP dan KYA yang merupakan pasutri," jelas kapolres.

Baca Juga : 1 Bulan, Polres Tulungagung Tetapkan 35 Tersangka dari 25 Kasus Narkoba

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, didapati barang bukti berupa 133  poket sabu seberat 46,36 Gram, 8 buah pipet Kaca, 1  plastik klip bensi pil double L yang hancur. 1 buah botol sabun merek Shinzui, 1 buah botol shampo merek Clear, potongan lakban warna cokelat beserta potongan tisue. 2 bungkus shanghai cap gangsar, 1 bungkus roti, 1 lembar surat izin kunjungan an BS beserta 1 lembar fotokopi KTP DDP.

Barang bukti lain berupa 1 buah HP merek Infinix wana hitam, 1 unit sepeda motor Honda spacy warna putih nopol AG 6460 QC,. 1  Hp Oppo warna merah, 1  Hp Redmi wama gold, 1 Hp nokia warna hitam.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy