free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mirip Memancing, Pria di Tulungagung Ini Tinggalkan Motornya Demi Dapat Motor Temannya yang Lebih Bagus

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Feb - 2022, 21:14

Placeholder
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial WAR alias Ndoyo asal Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Kampungdalem Kecamatan/Kabupaten Tulungagung akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria 43 Tahun ini dilaporkan ke Polsek Sumbergempol oleh temannya sendiri yakni SD (50) warga Desa Bendiljati Kulon, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung lantaran diduga telah membawa motor kesayangannya.

Pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pada Minggu (30/01/2022) atau sehari setelah mendapat laporan dari korban.

Baca Juga : Di Bengkel AHASS Jatim dan NTT, Service Motor Dapat Angpao

Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kejadian berawal pada Minggu (30/12/2021) lalu, pada saat itu pelaku datang ke tempat kerja korban untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Tanggunggunung.

Menurut Iptu Nenny, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AG 4804 RCF milik korban. Kemudian pelaku meninggalkan sepeda motornya Honda Astrea Star dengan Nopol AG 3355 RBD.

Karena hingga sore hari pelaku tak kunjung datang, korban merasa curiga dan berinisiatif pelaku hingga kerumahnya. Namun istri pelaku mengatakan bahwa pelaku tidak pernah pulang.

"Merasa dirugikan, akhirnya pada Sabtu (29/01/2022) korban melaporkan pelaku ke Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung," kata Iptu Nenny, Selasa (1/2/2022).

Sehari setelah laporan korban, lanjut Nenny, minggu (30/1/2022) pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol.

Baca Juga : Kisah Pria Pezina yang Masuk Surga

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 sepeda motor milik pelaku dan korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara.

Nenny mengimbau, agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap siapa pun, meskipun dengan orang yang dikenal, terlebih dalam hal pinjam meminjam barang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni