free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Gulung Komplotan Curanmor: 3 Masuk Bui, 1 Orang Melarikan Diri   

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

01 - Feb - 2022, 03:50

Placeholder
Tampak, Jajaran Kasi Humas dan Kasatreskrim saat menunjukkan barang bukti berupa sajam dan kunci T di depan para wartawan di Mapolres Bangkalan (Foto: Imam/JatimTIMES)   

JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan mengamankan belasan kendaraan hasil curian oleh empat orang tersangka. Dari empat orang tersangka itu, polisi menangkap tiga orang, sedangkan satunya berhasil melarikan diri alias menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, tiga orang tersangka itu berinisial MS, MZ dan MJ. Sedangkan yang melarikan diri berinisial NS. Mereka berasal dari Kabupaten Bangkalan. 

Baca Juga : Ditinggal Bikin Kopi, Motor di Halaman Toko Hp Diembat Maling 

"Mereka mencuri di 12 lokasi dengan 11 kendaraan hasil curian yang berhasil kita diamankan," jelas Sigit, Senin (31/1/2022). 

Selain itu, dia menjelaskan, pada 19 Januari sekitar 17.00 WIB petugas berhasil menangkap MZ di rumahnya. Dari hasil interogasi, penyidik temukan petunjuk tersangka lain, yakni MS, MJ dan NS. 

Tidak menunggu lama, pada hari itu juga, polisi bergegas mencari ketiga pelaku pencurian tersebut. Petugas berhasil mengamankan MS pukul 18.30 WIB dan MJ ditangkap sekitar 20.30 WIB. 

"Sedangkan saat melakukan penangkapan NS ternyata sudah melarikan diri. Karena sudah bocor, jadi NS melarikan diri," kata Sigit. 

Baca Juga : Modin Nikahkan Warga dan Meninggal Dunia, KUA Singosari: Itu Modin Desa

Sekedar diketahui, dari 11 kendaraan hasil curian tersebut ditemukan di rumah ketiga tersangka yang berhasil ditangkap. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa senjata tajam dan kunci T yang diduga kuat sebagai sarana untuk beraksi. Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga mengaku telah melakukan kejahatan di 13 tempat, 12 di Kota Bangkalan dan 1 di Kecamatan Galis. 

Hasil curiannya dijual ke penadah berinisial I. Saat ini dia juga sedang diincar petugas kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatan pelaku tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana