free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pedagang Pasar Pandanwangi Resah Tak Boleh Beraktivitas, Diskopindag Kota Malang Beri Jawaban

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

01 - Feb - 2022, 03:06

Placeholder
Tampak lokasi Pasar Patok Pandanwangi yang digunakan oleh para pedagang beraktivitas jual beli terlihat sepi beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Paguyuban Pedagang Pasar Pandanwangi mengaku resah ketika muncul pemberitahuan beberapa kali bahwa pihaknya tidak boleh beraktivitas jual beli di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang dulunya sempat digunakan sebagai Pasar Hewan. 

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pandanwangi Kamat mengungkapkan bahwa pihaknya bersama enam pedagang lain yang sudah beraktivitas jual beli sejak Desember 2012 mengaku resah ketika ada petugas dari Pemkot Malang yang melarang pihaknya beraktivitas jual beli di Pasar Pandanwangi. 

Baca Juga : Stok Minyak Goreng Minim, DPRD Lamongan Desak Pemerintah Segera Operasi Pasar

Kamat bersama enam pedagang lainnya yang mengaku sebelumnya telah berjualan di Pasar Malam Blimbing ini pindah ke Pasar Penampungan Sementara Pandanwangi merupakan perintah dari Pemkot Malang.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Malang Nomor: 511.2/2325/35.73.302/2012 tentang pemindahan pedagang Pasar Malam Blimbing ke Pasar Penampungan Sementara Pandanwangi terhitung 26 Desember 2012 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Malang Shofwan. 

Pedagang.

Surat Edaran tersebut yang menjadi acuan Kamat bersama enam pedagang lainnya untuk tetap beraktivitas jual beli dengan membuka kios-kios di Pasar Patok Pandanwangi. Di mana sebelumnya, kata Kamat, Pasar Patok Pandanwangi tersebut ditempati oleh 30 pedagang. 

"Harusnya kan kita di sini dibuat nyaman karena saya patuh dengan aturan pemerintah, yang mindah di sini Pemkot kesepakatan dengan PT KIS (Karya Indah Sukses)," ungkap Kamat kepada JatimTIMES.com. 

Terlebih lagi, pada 23 Desember 2021 terjadi bencana angin puting beliung yang menyebabkan bangunan delapan kios semi permanen di Pasar Patok Pandanwangi mengalami kerusakan. 

"Akhirnya kita perbaiki dengan uang urunan pedagang, terus didatangi wastib ada empat pikap (ngomong) nggak boleh dibangun dan mau dibongkar," ujar Kamat. 

Pihaknya pun berharap, enam pedagang yang tersisa di Pasar Patok Pandanwangi dapat diberikan kenyamanan dalam melakukan aktivitas jual beli. Menurutnya, jika pihaknya bersama enam pedagang lainnya tidak diperbolehkan beraktivitas di Pasar Patok Pandanwangi, pihaknya bersedia dikembalikan ke Pasar Blimbing. 

"Kalau nggak boleh ya nggak papa, asal kita dikembalikan ke Pasar Blimbing dengan kawan-kawan. Kalau nggak seperti itu, saya akan mengambil langkah hukum," terang Kamat. 

Sailendra.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Sailendra meluruskan bahwa pihak Pemkot Malang tidak pernah memberikan rekomendasi para pedagang Pasar Malam Blimbing untuk pindah ke Pasar Patok Pandanwangi. 

Baca Juga : SMAN 8 Kota Malang Kembali ke Pembelajaran Daring setelah 1 Siswa Positif Covid-19

"Setahu saya tidak ada rekomendasi untuk penempatan di sana (Stadion Blimbing dan Pasar Pandanwangi)," kata Sailendra. 

Pasalnya, status dari kedua tempat tersebut yakni Stadion Blimbing dan Pasar Patok Pandanwangi yang semula akan dijadikan tempat relokasi pedagang Pasar Blimbing saat ini tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan apapun, karena masih dalam kondisi status quo. 

Sailendra menjelaskan, mulanya terdapat investor bernama PT KIS yang akan membangun Pasar Blimbing dan telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemkot Malang. Di mana ketika nantinya dilakukan pembangunan Pasar Blimbing akan dilakukan relokasi pedagang ke dua tempat, yakni Stadion Blimbing dan Pasar Patok Pandanwangi. 

"Ternyata Pasar Blimbing belum terbangun. Karena belum terbangun otomatis pedagang pasar blimbing itu tidak direlokasi. Karena itu kewajiban dari investor, bangun dulu baru relokasi. Sebelum itu terjadi berarti tidak ada relokasi," tegas Sailendra. 

Kemudian, terdapat beberapa permasalahan terkait pengelolaan di Stadion Blimbing dan Pasar Patok Pandanwangi. Merespon permasalahan tersebut, Diskopindag Kota Malang berkirim surat ke Wali Kota Sutiaji yang ditembuskan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban. 

"Ya jangan diperbolehkan untuk membangun di situ. Itu kewenangan satpol, kami hanya memantau. Kalau terjadi satpol menertibkan itu memang benar, tidak boleh membangun maupun berjualan di situ," kata Sailendra. 

Pihaknya pun mengimbau agar para pedagang yang sampai saat ini masih beraktivitas jual beli di Pasar Patok Pandanwangi maupun Stadion Blimbing untuk kembali berdagang di Pasar Blimbing. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana