JATIMTIMES - Penyanyi sekaligus pembawa acara Dorce Gamalama mengungkapkan ingin dimakamkan sebagai perempuan jika ia meninggal dunia. Hal itu adalah keinginan terakhirnya yang diungkapkan dalam video YouTube Denny Sumargo, beberapa waktu lalu.
"Saya perempuan. Saya punya kelamin perempuan. Ya, mandikan saya dengan pakaian perempuan," kata Dorce.
Baca Juga : Wali Kota Madiun Apresiasi Event Madiun Cycling Carnival, Kuatkan Predikat Kota Ramah Sepeda
Dorce kemudian merilis video pernyataan dalam akun Instagram pribadinya terkait keinginan terakhirnya itu, setelah sejumlah komentar dari beberapa tokoh publik berseberangan dengan wasiatnya.
"Kepada kyai-kyai, ustaz-ustaz yang telah menerangkan keadaan mati saya, siapa yang akan memandikan saya, siapa yang mengubur saya, biarkanlah keluarga saya yang akan nanti mengurusnya," ujar Dorce dalam video yang diunggah Senin (31/1/2022).
Dorce pun mengizinkan semua orang untuk memandikan dirinya.
"Saya serahkan kepada yang mengurus. Yang mau mengurus laki-laki boleh, perempuan boleh. Jadi, siapa saja boleh memandikan saya," lanjut Dorce.
Ia juga mengimbau agar tidak ada lagi komentar-komentar yang tidak baik terkait keinginannya itu.
"Seharusnya Anda seorang kiai memberikan suguhan dan imbauan kepada siapapun karena saya juga manusia yang memiliki tanggung jawab untuk hidup dan mati kelaknya," ucap Dorce.
Baca Juga : Persaingan semakin Sengit, Javier Roca Optimistis Persik Kediri Tak Degradasi Musim Ini
Respons MUI
Terkait permintaan Dorce itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut merespons. Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa transgender yang meninggal dunia harus diurus berdasarkan jenis kelamin awal saat dilahirkan.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," cuit Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis dikutip Senin (31/1/2022).
Cholil pun menyebut kicaunya itu mengomentari keinginan terakhir Dorce Gamalama yang berkeinginan bisa dimandikan sebagai perempuan jika meninggal dunia. Bagi Cholil, wasiat yang melanggar syariat Islam tidak bisa diperkenankan untuk dijalankan.
Ia mengatakan pengurusan jenazah transgender harus berpegang pada kaidah pengurusan jenazah secara jenis kelamin awal.