free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mantan Mahasiswa Asal Jateng Ditangkap Polisi Tulungagung, Ini Kasusnya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

30 - Jan - 2022, 02:55

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pemuda berinisial DB asal Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pria 22 tahun yang merupakan mantan mahasiswa yang kuliah hingga semester V itu ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan miras jenis ciu di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku pengedar miras jenis ciu asal Jawa Tengah itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir Jalan Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga : Ini Ungkapan Rindu Perantau pada Kampung Halaman di Tulungagung

Menurut Nenny, pelaku merupakan mantan mahasiswa yang kuliah di salah satu Universitas hingga semester V. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

"Pemuda atau pelaku sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung," kata Nenny, Sabtu (29/1/2022).

Saat ditangkap oleh petugas, dari tangan pemuda atau pelaku itu didapati barang bukti berupa 46 botol miras jenis ciu ukuran 1.500 ml, 12 botol miras jenis ciu Gedang Klutok ukuran 1.500 ml, 24 botol miras jenis anggur merah, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan miras dan sebuah Hp.

"Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung," ungkapnya.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 29 Januari 2022, Apakah Nyawa Irvan akan Selamat Setelah Tertimpa Balok Berapi?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana