free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tegaskan Tak Ada Intervensi, Satreskrim Polres Pamekasan Buru Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Dede Nana

28 - Jan - 2022, 02:15

Placeholder
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana saat menyampaikan perihal penanganan kasus persetubuhan anak yang sedang ditanganinya (Foto:Ist/JTN)

JATIMTIMES - Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa Bunga (nama samaran) 14 th, Warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur sudah menemui titik terang. Pasalnya, saat ini terduga M (pelaku) persetubuhan tersebut telah naik status menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, ada isu dugaan intervensi terhadap korban kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan penyidik di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga : Jual Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Dua Warga Lumajang Ditangkap Polisi

Namun hal itu dibantah oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana. Menurutnya, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah melakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dikatakannya juga, berbagai upaya yang telah dilakukan pihaknya di antaranya, upaya penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah sebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku," kata Tomy saat menggelar pertemuan dengan sejumlah media di Kantor Humas Polres Pamekasan, Kamis (27/1/2022).

Selain itu, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penyidik yang diduga melakukan intervensi terhadap korban persetubuhan tersebut. Namun, dugaan adanya intervensi terhadap korban persetubuhan yang sempat tersiar di sejumlah media itu tidaklah benar.

"Kami sudah tanya langsung ke penyidik yang menangani kasus itu. Mereka menyatakan tidak ada intervensi apapun terhadap korban. Kami sudah kroscek hal itu," tegasnya.

Begitu pula, lanjut Tomy, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap anggotanya yang berada di lapangan. Hasilnya, semua anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan tidak ada yang melakukan intervensi apa pun terhadap korban persetubuhan di bawah umur tersebut.

"Kami sampaikan faktanya, jadi yang ditulis di beberapa media itu tidak sesuai dengan sebenarnya yang terjadi saat pemeriksaan," ungkap Tomy.

Baca Juga : Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Pengembangan Model Bisnis yang Berdaya Saing

Tomy juga berkomitmen akan menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO. Ia berjanji tidak akan diam, dan akan melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini sampai tuntas. Pihaknya juga meminta media agar memahami juga perihal tugas Satreskrim ketika beraksi di lapangan. Sebab, dalam hal penyidikan dan penyelidikan kasus apa pun, ada informasi yang memang tidak semuanya bisa dibagikan ke media.

"Kami tidak mungkin memberitahu semua apa yang kami lakukan di lapangan saat hendak menangkap pelaku, karena ada strategi khusus untuk menangkap pelaku yang tidak boleh dipublikasikan ke media," paparnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim lulusan S2 dengan predikat Cumlaude UI Jakarta ini memohon doa kepada masyarakat Pamekasan dan dukungan terhadap rekan media supaya bisa mengungkap dan menyelesaikan kasus persetubuhan tersebut. Pihaknya memastikan tidak akan pelit informasi dan akan selalu terbuka terhadap informasi apa pun yang berkaitan dengan penanganan kasus.

"Semoga kami bisa melaksanakan tugas ini dengan presisi," harapnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Dede Nana