JATIMTIMES - Bermula dari postingan seorang warga yang menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial, Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku penjualan satwa langka tersebut berikut barang buktinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKB Fajar Bangkit Sutomo penangkapan ini bermula dari unggahan pelaku yang menawarkan satwa langka jenis Elang Alap seharga Rp 400 ribu.
Baca Juga : Baru Jalan Soehat dan Trunojoyo yang Ditutup Malam Hari
“Selain seekor burung elang yang dalam keadaan masih hidup, beberapa barang bukti sudah kita amankan, termasuk satwa dilindungi yang sudah diawetkan dengan menggunakan air keras juga kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo. Kamis (27/1).
Pelaku tak bisa mengelak ketika polisi membawanya ke Polres Lumajang, karena dari kediamannya terdapat sejumlah satwa yang dilindungi yang menjadi dagangan pelaku
Pelaku mengaku membeli satwa langka tersebut dari orang lain yang tidak dikenalnya.
Selain mengamankan AA, polisi juga mengamankan tersangka AD (62). Kakek berusia 62 tahun ini diketahui menangkarkan satwa langka jenis kijang tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
Dari kediaman AD, polisi berhasil mengamankan 13 ekor kijang yang diduga dipelihara dengan tujuan penangkaran. Sementara yang bersangkutan tidak memiliki ijin untuk melakukan penangkaran tersebut.
Baca Juga : Stok Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Kota Blitar Aman, Pembelian Dibatasi
“Dari informasi yang kami dapat, juga kami amankan seorang pelaku penangkaran satwa dilindungi berupa hewan kijang, pelaku dengan inisial AD ini melakukan penangkaran satwa dilindungi tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang,” jelas AKP Fajar.
Menurut AKP Fajar pelaku sudah lama melakukan penangkaran tanpa ijin, terbukti dari sepasang hewan Kijang yang semula dibeli oleh AD, kini telah mencapai jumlah 13 ekor.
“Pelaku melakukan aksinya tergolong sangat rapi. Kami berhasil mengamankan 13 ekor kijang. Kini keduanya kita amankan di Polres Lumajang untuk proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.