free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hakim PN Jombang Tolak Pengajuan Praperadilan Tersangka MSA, Anak Kiai di Kasus Pencabulan Santriwatinya

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

27 - Jan - 2022, 23:50

Placeholder
Proses sidang putusan praperadilan MSA di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JATIMTIMES - Sidang Praperadilan terkait status tersangka MSA, anak kiai di Jombang yang diduga melakukan pencabulan sudah diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hakim menolak permohonan praperadilan MSA.

Sidang putusan digelar oleh PN Jombang di ruang sidang Kusuma Atmadja dimulai pada pukul 14.20 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Dodik Setyo Wijayanto dihadiri oleh seluruh kuasa hukum pemohon dan termohon.

Baca Juga : Klaster Baru Covid-19 Bermunculan, Kegiatan di Kota Malang Tak Dilarang Asal Taat Prokes

Proses persidangan berlangsung sekitar 45 menit. Sidang dibuka dengan Hakim membacakan sebagian dari 78 lembar halaman berisikan putusan praperadilan MSA melawan para termohon. Yaitu Kapolres Jombang, Kepala Kejari Jombang, Kapolda Jatim dan Kepala Kejati Jatim.

Dalil-dalil yang telah disampaikan pemohon dan termohon selama persidangan berlangsung, telah diteliti dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Jombang. Menurut Majelis Hakim, permohonan dibatalkannya status tersangka MSA tidak bisa dikabulkan.

Sebab, penetapan tersangka MSA oleh pihak termohon sudah dikuatkan oleh dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. "Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan menurut hukum harus ditolak," terangnya pada sidang putusan praperadilan, Kamis (27/01/2022).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon," sambung Hakim Dodik pada putusan yang diucapkan.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum MSA, Rio Ramabaskara mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim merupakan produk hukum yang harus dipatuhi.

"Ada beberapa poin yang awalnya dipersoalkan oleh termohon, tetapi itu ditolak oleh hakim. Tapi pada siang hari ini, kami sudah mendapatkan jawaban atas kegelisahan seminggu ini bahwa materi yang kami uji dan diperiksa untuk diadili secara formil ternyata oleh hakim praperadilan dinyatakan tidak diterima. Jadi sebagai sebuah kepatutan secara hukum, mau tidak mau kita hargai sebagai produk hukum," ujarnya.

Menurut Rio, pihaknya akan berkonsultasi dengan MSA terkait putusan hakim praperadilan tersebut. "Kami sembari menunggu salinan putusan praperadilan kita baru akan menyatakan sikap berikutnya," pungkasnya.

Baca Juga : Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Malang Bentuk Pokja PAUD hingga Tingkat Kelurahan

Untuk diketahui, MSA ditetapkan tersangka pencabulan santriwatinya oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang pada 12 November 2019 lalu. Kasus itu pun akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim pada 15 Januari 2020.

Berkas perkara MSA baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Namun, hingga kini kasus tersebut belum masuk ke meja hijau.

Pihak MSA malah melakukan upaya Praperadilan ke PN Surabaya pada 16 Desember 2022, terkait penetapan tersangkanya. Namun, hakim menolaknya karena dinilai kurang pihak. Sebab, Polres Jombang tidak dimasukkan dalam pihak yang digugat.

Upaya praperadilan pun kembali diajukan ke PN Jombang dengan memasukkan Polres Jombang selaku penyidik yang saat itu menetapkan MSA sebagai tersangka.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya