free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Buron, Eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Ditangkap

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jan - 2022, 18:10

Placeholder
Tim pidana khusus dan intelijen Kejari Kabupaten Malang saat menjebloskan Hendro Soesanto ke Lapas Klas I Lowokwaru Malang (foto: dok Pidsus Kejari Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang tahun 2004, Hendro Soesanto ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang karena kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana yang ada dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) Tahun 2004 silam.

Pada laporan yang diterima media ini dari Kejari Kabupaten Malang, Hendro Soesanto ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Klebengan, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta, Selasa (25/1/2022) kemarin lusa. Saat itu, Kejari Kabupaten Malang tidak menemukan kesulitan ketika melakukan penangkapan.

Baca Juga : Pemerintah Mulai Uji Coba Produksi Bensin dari Minyak Sawit, Dinilai Punya Kualitas Tinggi

“Jadi ketika penangkapan itu, terpidana sedang duduk santai di kamar kosnya. Dia sempat bertanya kami dari mana, setelah kami mengatakan dari Malang, dia kaget dan kami lakukan penangkapan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Agus Hariyono kepada JatimTIMES, Kamis (27/1/2022).

Hendro menjadi terpidana atas putusan Mahkamah Agung dengan nomor : 1371 K/Pid.Sus/2013 tanggal 29 September 2014. Ia dinyatakan terbukti bersalah setelah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Karena kasus tersebut, Hendro divonis empat tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Karena sebelumnya tidak berada di Malang, Hendro masuk pada daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014 lalu atau kurang lebih 8 tahun silam.

“Kurang lebih, terpidana Hendro Soesanto merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sejak delapan tahun lalu. Sudah lama,” ungkap Agus.

Dijelaskan Agus, tahun 2004 silam, Hendro bersama dengan saksi Samiadi atau Direktur CV Teknika Utama yang ditetapkan sebagai pemenang tender melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Dana KIMBUN.

Baca Juga : Gedung Uji KIR Diresmikan, Bupati Gus Yani: Pelayanan Harus Cepat, tidak Ruwet dan Transparan

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan petani tebu agar terjadi peningkatan produk di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, namun nyatanya diselewengkan.

Dana KIMBUN lalu digunakannya untuk membiayai pengadaan alat Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS). Dimana sebelumnya sudah dinyatakan selesai 100 persen sekitar bulan September 2003. Serta sudah dinyatakan berbadan hukum perseroan terbatas sejak Desember 2003.

“Terpidana diketahui memasukkan pengadaan alat pengelolaan pertanian untuk penyempurnaan alat mesin pabrikasi Pabrik Gula Kigumas ke dalam belanja modal pengadaan barang dan jasa dalam DASK KIMBUN tahun 2004 dengan nilai kontrak sebesar Rp 981.877.600,” jelas Agus.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni