JATIMTIMES – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengambil tindakan tegas dengan menutup salah satu klinik layanan rapid test antigen yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam operasi penertiban di Kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Rabu (26/1/2022).
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Banyuwangi Amir Hidayat, puluhan gerai layanan rapid test antigen yang menjamur di kawasan Pelabuhan Ketapang itu ada juga yang sampai ditutup paksa alias disegel karena membandel, Karena masih tetap beroperasi meskipun petugas sudah memberikan peringatan sebelumnya.
Baca Juga : Terpilih Lagi Sebagai Ketua ISSI Banyuwangi, Guntur Optimis Mampu Lebih Berprestasi
"Penertiban langsung di lapangan ini untuk memastikan apakah pengelola gerai rapid test antigen sudah menepati janji setelah adanya kesepakatan sebelumnya," jelas Amir kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, dalam pertemuan sebelumnya sudah ada kesepakatan apabila ada yang tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan sukarela akan menutup gerainya. Dalam kegiatan operasi yang dilakukan tim gabungan sebagian menutup gerainya secara mandiri. Ada sebagian yang lain membandel sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa.
Dia menuturkan 48 gerai layanan rapid tes yang ada di Kawasan Pelabuhan Ketapang 20 layanan rapid test yang dinilai memiliki itikad baik dan mereka bersedia memenuhi kelengkapan syarat izin operasional. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, lanjut Amir, antara lain memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pengelolaan limbah, pencahayaan yang cukup, tempat yang representatif, hingga peralatan kesehatan dan SDM gerai rapid test antigen yang kompeten.
Bagi pengelola yang beritikad baik nantinya pemerintah akan menerbitkan surat rekomendasi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan rapid test antigen sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Untuk memastikan program penertiban berjalan dengan baik, petugas gabungan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan beberapa instansi terkait yang lain akan melakukan kontrol dan pengawasan. Apabila masih ada gerai yang belum memenuhi persyaratan nekat membuka usahanya petugas akan melakukan tindakan tegas dangan menutup gerai tersebut.
Baca Juga : RS di Banyuwangi Ini Siap Bantu Pasutri Dapatkan Momongan
Diberitakan sebelumnya, Komisi 1 DPRD Banyuwangi mempertanyakan keseriusan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan instansi terkait lain dalam menuntaskan dugaan pelanggaran operasinal Klinik Rapid Tes yang menjamur di kawasan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur.
Menurut Irianto Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan kesepakatan eksekutif menetapkan deadline pada 21 Januari 2022. Namun setelah melakukan tinjau lapang belum ada tindak lanjut yang signifikan.
“Sejak awal tidak menginginkan eksekutif melakukan penutupan tetapi penertiban. Sehingga bagi klinik yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan tutup dulu. Silahkan mengurus perizinan dan apabila sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada silahkan buka lagi,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Muncar.