JATIMTIMES - Satpol PP Kota Batu semakin gencar melakukan penertiban reklame liar dibeberapa titik Kota Batu. Di awal tahun ini, bahkan sudah ratusan reklame insidentil yang ditertibkan di Kota Apel tersebut.
Terakhir, penertiban menyasar Kecamatan Bumiaji. Tepatnya di kawasan Desa Punten, Desa Tulungrejo, Desa Pandanrejo, dan Desa Giripurno. Hasilnya, belasan reklame dengan berbagai ukuran itu dicopot.
Baca Juga : Wali Kota Malang Sutiaji Kukuhkan Pejabat Fungsional, 1 Batal Dilantik
Reklame liar yang sengaja dicopot itu lantaran tak memenuhi kriteria yang berlaku. Di antaranya seperti tidak memiliki izin, izin yang sudah kadaluarsa, ditempel pada tiang listrik, hingga pohon. Seluruhnya pada awal tahun ini sudah didapati 175 reklame dicopoti oleh Satpol PP Kota Batu.
“Ratusan reklame liar itu didapatkan dari 276 titik operasi awal tahun ini. Reklame liar atau tanpa izin seperti iklan properti dan usaha-usaha lainnya,” ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol-PP Kota Batu, Ariek Dwi Utami.
Ariek menjelaskan, dari 175 reklame liar ini, meliputi reklame tidak berizin, izin kadaluarsa, ditempel di tiang listrik hingga pohon. Operasi penertiban reklame kerap dilakukan untuk memenuhi target pajak reklame. Mengingat target pajak reklame tahun ini mencapai Rp 1,2 Miliar.
Operasi ini sesuai dengan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.
Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, Tauchid Bhaswara menambahkan, target pajak sebesar Rp 1,2 Miliar itu meliputi pajak papan reklame/billboard/video tron.
“Untuk pajak reklame kain Rp 559,2 juta,” kata Tauchid.
Baca Juga : Berbekal Dukungan 25 DPC, DPP Demokrat Diminta Pertimbangkan Nama Bayu Airlangga sebagai Ketua DPD
Banyaknya pelanggaran izin reklame dari sektor bisnis properti dan wisata didapati di Kecamatan Batu. “Memang paling itu, khususnya di Kecamatan Batu,” terang Tauchid.
Ia pun menghimbau kepada para investor untuk melakukan izin terlebih dahulu. Apalagi pada Maret mendatang Kota Batu ditargetkan memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) di Balai Kota Among Tani.