free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tempat Kos Jadi Tren Penangkapan Pengedar Sabu di Tulungagung, Terbaru 2 Pelaku Dibekuk

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

26 - Jan - 2022, 16:00

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Akhir-akhir ini tempat kos jadi langganan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung dalam memindak dan menangkap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baru-baru ini, juga di tempat kos, polisi kembali berhasil menangkap dua  pengedar narkoba. Yakni pria berinisial MA (26) asal Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, dan pria berinisial MHM alias Mukel (27), asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Bikin Miris, Puluhan Siswa SMP Diamankan Polisi karena Edarkan Pil Koplo di Sekolah

 

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku ditangkap anggota satresnarkoba di sebuah kamar kos di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 22.15 WIB.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 poket narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 0,92 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,52 gram, 2 pipet kaca, 1 skrop sedotan, 1 tas kecil warna putih, 1 bungkus bekas permen, 1 pack plastik klip, 1 Dosbok HP, 2 buah HP, 1 tas warna coklat, 1  bong dan 2 korek api.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Nenny, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga : Modis dan Up To Date, Inspirasi Padu Padan Outer Scraf ala Hijabers Ini Bisa Ditiru Lho

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy