free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sikapi Tembok Perumahan Green Village, Dewan Nilai DPKPCK Tidak Jeli Kaji Siteplan Baru

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

26 - Jan - 2022, 03:30

Placeholder
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Hadi Mustofa bersama Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Subur Hutagulung saat meninjau lokasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang terus memantau perkembangan Perumahan Green Village Singhasari. Pantauan tersebut tepatnya dilakukan di lokasi tempat berdirinya tembok yang menutup akses jalan warga. 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Hadi Mustofa menilai ada beberapa hal yang miss terkait beberapa hal. Yakni terkait perizinan dan siteplan soal pengembangan perumahan tersebut. Pasalnya, dalam proses pembangunan perumahan tersebut, diketahui ada dua pengembang yang sempat terlibat. Pertama, PT Bathara yang kemudian pailit dan sejak 2019 melalui proses lelang, pengembangan perumahan tersebut berpindah ke PT Wahana.

Baca Juga : Dorong Potensi Lokal Blitar Mendunia Melalui OVOP, Mak Rini Kunjungi 2 Desa di Kecamatan Gandusari

"Ternyata muncul ada masalah di sini. Di mana, pengembang yang lama yang telah pailit itu masih belum jelas bagaimana siteplannya. Dan pengembang yang baru, itu siteplannya sudah diserahkan ke Dinas Cipta Karya hingga akhirnya terbit perizinannya," ujar pria yang akrab disapa Gus Tof ini, Selasa (25/1/2022) malam.

Dari pantauannya, kesalahan ditemui pada siteplan yang baru hingga akhirnya disetujui dan muncul rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Dalam hal ini, dirinya menilai bahwa DPKPCK tidak jeli dalam melihat dan mempelajari siteplan tersebut. 

"Yang saya sesalkan bahwa dalam proses penasehatan proses perizinan siteplan, itu kan Dinas Cipta Karya, itu saya rasa kurang jeli. Karena siteplan baru tahun 2019 ini kayaknya tidak sama dengan yang dulu. Kenapa tidak dilihat oleh Cipta Karya kalau siteplan yang baru ini ada rumah warga di sana. Yang memberi rekomendasi izin siteplan kan cipta karya," terang  Gus Tof.

Hal lainnya yang ia tangkap sebagai sebuah kesalahan adalah terkait tembok atau pagar yang menjadi pembatas wilayah Perumahan Green Village Singhasari. Di mana, menurutnya saat meninjau lokasi tersebut bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pembangunan tembok sebagai pagar pembatas juga harus memiliki izin mendirikan bangunan sendiri (IMB). 

"IMB antara bangunan rumah dan pagar itu beda, ada sendiri-sendiri. Nah pagar atau tembok yang dimaksud itu tidak ada IMB-nya," tegasnya. 

Baca Juga : Ratusan Domain Situs Web Entitas Perdagangan Berjangka Komoditas Diblokir Bappebti

Sehingga menurutnya, tanpa harus menunggu 7x24 jam, tembok tersebut bisa saja untuk langsung atau segera dibongkar. Namun untuk memastikan hal tersebut, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kalau pagar itu tidak ber-IMB, saya tadi bilang ke Dinas Perizinan (DPMPTSP), koordinasi saja ke Satpol PP, ya sudah pagar itu dibongkar saja. Ngapain nunggu 7 hari, orang gak ber-IMB kok," pungkas Gus Tof. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana