free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban Pencabulan Guru Tari Tradisional di Kota Malang Bertambah 3, Total 10 Anak

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

25 - Jan - 2022, 21:54

Placeholder
Pelaku pencabulan YR (37) saat digelandang oleh petugas Polresta Malang Kota, Kamis (20/1/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan  guru tari tradisional berinisial YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, terhadap anak-anak didiknya terus berkembang.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, dari hasil perkembangan dan pendalaman kasus dengan pelaku YR  tersebut, terdapat tambahan tiga anak yang menjadi korban pencabulan. Ketiga anak tersebut merupakan murid di sanggar tari yang dikelola YR.

Baca Juga : Viral Penemuan Mayat di Sungai Rolak Malang

"Ada laporan lagi. Waktu rilis kan ada tujuh anak. Ini ada tambahan lagi korban tiga. Jadi, 10 itu muridnya semua," ungkap Deny kepada JatimTIMES.com, Selasa (25/1/2022).

Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan, modus operandi yang dilakukan  YR sama dengan yang dilakukan kepada tujuh  korban sebelumnya. Yakni dengan memberikan iming-iming, lalu menyuruh ketiga anak tersebut melepaskan pakaiannya, yang kemudian dilakukan pencabulan oleh YR dengan modus ritual agar menari tradisionalnya lebih baik.

"Diiming-imingi biar cepat memiliki keahlian menari. Rata-rata usia anak itu 12 sampai 15 tahun," kata Deny.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, laporan dari pihak tiga korban tersebut masih baru  diterima dan selanjutnya dilakukan proses hukum lanjutan. "(Laporan) tiga tambahan korban ini baru kami terima. Kami akan usahakan secepatnya proses pemberkasan. Kami akan mencoba untuk semaksimal mungkin," ujar Tinton.

Berdasarkan capaian pengungkapan kasus kejahatan seksual oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan apresiasi. "Kehadiran saya adalah untuk memberikan dukungan semangat bagi penyidik, khususnya penyidik yang menangani perkara-perkara anak," ujar Arist.

Menurut dia,  kejadian kejahatan seksual yang terjadi dan menyasar anak-anak tidak boleh dibiarkan. Arist menilai penahanan guru tari tradisional yang melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada 10 anak  merupakan langkah yang cepat dan tepat.

Baca Juga : Motor Scoopy Remaja Bawah Umur Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal

"Kami sepakat ada trauma healing bagi korban. Ini penting sekali bukan hanya sekadar penegakan hukum. Kan ada tiga fungsi institusi, yaitu polisi, jaksa, dan pengadilan. Jika terjadi kejahatan terhadap anak, maka harus memiliki persepsi yang sama bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan terhadap anak," tandas Arist.

Lebih lanjut, Arist terus memberikan imbauan kepada masyarakat luas terkait satuan pendidikan dan satuan pengembangan minat bakat budaya seperti tari tradisional. Dia minta orang tua agar lebih selektif untuk menempatkan anaknya ke lembaga tersebut.

"Jangan sekadar memasukkan. Dilihat background dari lembaga itu. Layakkah atau cocokkah. Jangan soal harganya. Bagaimana orang yang mengajar, lihat di medsos maupun internet," pungkas Arist.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy