free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bikin Ngakak, Parodi Perangi Rokok Ilegal Ala Pemerintah Kabupaten Malang ini Banjir Pujian

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

25 - Jan - 2022, 18:45

Placeholder
Potongan video saat Sutejo membeli rokok ilegal.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang konsisten untuk menyuarakan pemberantasan rokok ilegal lewat sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal'. Selain melalui sosialisasi, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) membuat sebuah video yang sarat akan pesan di dalamnya. 

Video yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Malang dengan menggandeng JatimTIMES itu dikemas lucu. Tujuannya agar pesan yang disampaikan bisa lebih diterima oleh masyarakat luas. 

Baca Juga : Ninja Xpress Luncurkan Creative Hub di Malang, UKM Lokal Bisa Akses Gratis

Video itu menceritakan seorang bernama Sutejo yang terpaksa membeli rokok ilegal karena tidak memiliki cukup uang. Hal itu pun lantas mendapat teguran dari rekan Sutejo yang bernama Wakidi. 

Di awal video ditunjukan seseorang yang mengeluh karena uang yang ia miliki hanya tinggal Rp 1.000. Sedangkan dari kalimat yang ia ucapkan, saat itu ia sedang butuh untuk membeli rokok.

"Uang cuma seribu rupiah, mulut sudah kecut. Dapat rokok apa ini. Wes gak papa, apa saja yang penting berasap," ujarnya sembari mengeluarkan uangnya dari saku celana.

Dirinya pun lantas mendatangi sebuah warung atau tokok yang terdekat. Begitu dipanggil oleh pria bernama Tejo, sang pemilik toko pun akhirnya muncul dan bertanya kepada Tejo, apa yang sedang dibutuhkan dari tokonya. 

"Punyanya rokok apa," ujar Tejo kepada penjual.

"Lhoh ya banyak rokokya, kamu mau beli yang mana rokoknya," balas si ibu penjual kepada Tejo. 

Tejo pun menyahut bahwa dirinya sedang mencari rokok yang harganya murah. Si ibu penjual pun lantas mengambil rokok yang diinginkan Tejo dari dalam etalasenya. 

"Ini rokok ilegal jo, sesuai sama kamu. Harganya murah," ucap penjual sambil menunjukan rokok yang dimaksud.

"Wes gak apa-apa, yang penting kan ada asapnya," timpal si Tejo. 

Tidak membeli satu pack, dengan uang seribu rupiah miliknya, Tejo ternyata hanya membeli satu batang rokok saja. Dan ternyata hal itu membuat si ibu penjual terlihat kecewa. 

Setelah mendapatkan rokoknya, Tejo akhirnya pergi dan bergeser mendatangi salah satu rekannya yang berada seperti di sebuah pos.

Rekan Tejo yang bernama Wakidi itu ternyata geram dengan kelakuan Tejo yang kerap meminta rokok dengan koreknya juga. 

"Kok firasat ku enggak enak ya. Setiap ketemu kamu, pasti saya apes. Kamu itu pasti enggak punya rokok, sudah enggak punya rokok, pinjam korek dan gak dikembalikan," ujar Wakidi dengan nada kesal.

Tejo yang merasa sudah punya rokok pun lantas meminjam korek Wakidi. Melihat Tejo yang akan menyalakan rokoknya, Wakidi berlagak membaca berita dari handphone miliknya. 

"Berita terkini, orang tua berlagak remaja, tertangkap petugas karena membeli rokok ilegal," ujar Wakidi dengan nada serius dan lantang membacakan berita. 

Perkataan Wakidi tersebut membuat si Tejo terkejut dan batal menyalakan rokoknya. Seketika itu, tanpa diduga Tejo malah memasukan rokoknya ke dalam mulutnya. 

"Lhoh Jo, kok rokoknya dimakan," tanya Wakidi.

"Bukan, ini permen," ucap Tejo sambil menutupi mulutnya. 

Wakidi pun kembali menegaskan kepada Tejo, apakah yang ia masukan ke mulutnya benar permen atau rokok. Sambil mengatakan bahwa dengan mengkonsumsi rokok ilegal, dapat tersangkut perkara pidana. 

Wakidi lantas mengangkat ponselnya dan berlagak seperti sedang melaporkan petugas. Hal itu tentu membuat Tejo ketakutan, dan meminta Wakidi agar tidak melaporkannya kepada petugas karena membeli rokok ilegal. 

"Heh, anak saya ini masih kecil," harap Tejo. 

"Makanya, jangan beli produk ilegal," jawab Wakidi.

"Iya iya iya, produk (rokok) ilegal itu yang seperti apa sih," tanya Tejo kepada Wakidi. 

Wakidi pun akhirnya menjelaskan, bagaimana dan apa saja yang disebut sebagai rokok ilegal. Yang pertama adalah rokok tanpa pita cukai. 

Baca Juga : Desa Wajak Kidul Tulungagung Dapat 200 Kuota PTSL Pelaku UMKM

Di dalam video tersebut, juga ditunjukan pasal yang mengatur terkait sanksi yang bisa diterima bagi siapa saja yang termasuk menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok ilegal. 

Di mana berdasarkan pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007, yang bersangkutan bisa dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Kemudian kedua adalah rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Di mana jika ada yang kedapatan melakukan tindakan tersebut, dapat dikenakan pasal 55 huruf (b) UU nomor 39 tahun 2007. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tahun, dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang harus dibayar. 

Selanjutnya yang ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas. Dan yang keempat adalah rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan haknya. Sementara yang terakhir, adalah rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongannya. 

Menjelang akhir video, Bupati Malang HM. Sanusi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal. 

"Maka dari itu, saya mengimbau kepada warga Kabupaten Malang agar turut menjaga dan tidak menyimpan, menawarkan dan menjual rokok ilegal," ujar Sanusi. 

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto menjelaskan bahwa pendapatan negara yang bersumber dari cukai rokok, akan kembali ke daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo meminta kepada masyarakat agar melaporkan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. Hal itu agar langkah dari pemerintah juga dibantu oleh masyarakat.

“Laporkan rokok ilegal ke Bea Cukai Malang atau WhatsApp ke nomor 082131405396,” seru Gunawan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni