free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi TO Polisi, Pengedar Sabu Asal Rejotangan Akhirnya Berhasil Ditangkap 

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

25 - Jan - 2022, 15:42

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNG - Seorang pria berinisial CI asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Pria 39 tahun ini diketahui sudah menjadi Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana peredaran Narkoba golongan 1 jenis sabu.

Pelaku berhasil ditangkap petugas di sekitar Gedung Stikes Tulungagung masuk wilayah Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung pada Jum'at (21/1/2022) sekira pukul 21.00. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menunggu pelanggannya untuk transaksi sabu.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Investasi Bodong di Lamongan, 50 Korban Laporkan Reseller ke Polisi

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Menurut Iptu Nenny, saat petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi sabu, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,60 gram," kata Iptu Nenny. Senin (24/1/2022) malam.

Tak berhenti disitu, petugas juga melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, dan didapati barang bukti lainnya berupa sebuah sobekan plastik warna biru, sebuah skrop plastik, sebuah pipet kaca, sebuah alat bong, 2 buah korek api, 5 buah plastik bekas shabu, 2 buah tas dan sebuah HP.

Baca Juga : Cegah Omicron, Forkopimda Kota Mojokerto Kompak Lakukan Hal Ini

Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung. "Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Nenny.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni