free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kapolresta Buher Warning Sekolah di Kota Malang yang Larang Aparat TNI/Polri Bantu Tracing

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

25 - Jan - 2022, 01:59

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui awak media di halaman Balai Kota Malang, Senin (24/1/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya memberikan warning atau peringatan kepada sekolah-sekolah yang menutup akses aparat TNI/Polri untuk membantu tracing, ketika terjadi penyebaran Covid-19 di sekolah tersebut. 

Hal itu disampaikan perwira yang akrab disapa Buher ini usai menghadiri gelaran apel Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) di halaman Balai Kota Malang yang berada di Jalan Tugu. 

Baca Juga : Pasien Covid-19 di Kota Malang Bertambah 97 Kasus, Dinkes Ingatkan Waspada Klaster Keluarga dan Sekolah

"Seperti salah satu sekolah yang ada di Jalan Bandung yang melarang anggota TNI dan Polri dalam melakukan tracing pelaksanaan Covid-19. Kami mewarning sekolah itu," tegas Buher di hadapan awak media, Senin (24/1/2022). 

Nantinya, sekolah memang merupakan salah satu tempat yang akan disasar oleh personel Pamor Keris untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) dengan melakukan imbauan serta melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran prokes. 

"Semua tempat keramaian masyarakat, tempat restoran yang menimbulkan kerumunan, sekolah-sekolah bahkan kami mengimbau dan kami mewarning beberapa tempat yang menutup diri apabila petugas datang," ujar Buher. 

Pihaknya menyebutkan bahwa aparat kepolisian bersama personel dari instansi lainnya bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini juga sudah mulai muncul kasus varian Omicron. 

"Kami ini memberikan tindakan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Ingat salus populi, supreme lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi)," jelas Buher. 

Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini mengatakan bahwa bagi pelanggar-pelanggar prokes dapat dikenakan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari peringatan hingga sanksi pidana. 

Baca Juga : Hari Pendidikan Internasional, Sekolah di Gresik Ajak Siswa Gemar Mambaca

"Seperti yang terjadi semisal di MAN 2. Saya sampaikan itu ada pidana (Pasal) 212 (KUHP), karantina massa itu ada pidananya. Jangan menutup diri," tegas Buher. 

Pihaknya menyampaikan bahwa para anggotanya dari satuan Polresta Malang Kota rela hingga terpapar Covid-19, meluangkan waktu untuk memberikan pelayanan terbaik serta perlindungan bagi masyarakat banyak. 

"Petugas-petugas kami rela dirinya terpapar, dia meluangkan waktu, tapi kok malah diusir, tidak diterima. Makanya saya warning itu bagi sekolah yang melaksanakan seperti itu," pungkas Buher. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana