free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditinggal ke Masjid, HP Raib Digondol Maling

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

21 - Jan - 2022, 22:11

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Nasib apes dialami warga Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, berinisial MFM (19). Bagaimana tidak. Saat ditinggal salat di masjid, HP yang ditaruh di sofa rumah saudaranya raib digondol maling.

Diketahui, pencurian itu terjadi pada Selasa (23/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB di rumah saudara korban yang masuk Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Atas kejadian itu, korban melapor kepada Polsek Kedungwaru dan pelaku berhasil ditangkap petugas pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 13.00 WIB atau kurang lebih dua bulan setelah kejadian.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Isnaeni Membantah: Ini Cerita Dongeng

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku  berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Kedungwaru. Penangkapan  dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan. Dan pelaku  adalah seorang wanita berinisial CZ (39), warga Jl KHR Abdul Fatah, Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

"Pelaku berhasil ditangkap di dam Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru  pada  Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB," kata Iptu Nenny, Jumat (21/1/2022).

Nenny menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban berkunjung ke rumah saudaranya. Karena mendengar kumandang azan, korban izin untuk salad Magrib di masjid dan meletakkan HP di dofa.

Seusai kembali dari masjid, korban mendapati HP-nya sudah raib. Dan daat ditanyakan ke saudaranya, tidak ada yang mengetahui karena saudara korban juga menunaikan salat Magrib di kamarnya.

"Karena merasa HP-nya dicuri, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungwaru," jelasnya.

Baca Juga : Karena Kasihan, Guru Honorer MTs di Kabupaten Malang Mampu Santuni 100 Lansia

Mendapatkan laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, akhirnya HP korban dapat dilacak dan didapati berada di tangan seorang pria yang diakuinya membeli dari seorang perempuan. 

Saat dimintai keterangan, pria ini tidak mengetahui bahwa HP tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian. Dari hasil pengembangan, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku di dam Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. 

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk proses lebih lanjut.  Karena di Polsek Kedungwaru belum ada ruang tahanan khusus perempuan, pelaku dititipkan di Rumah tahanan Polres Tulungagung.  "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy