JATIMTIMES - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Namun, usai jadi tersangka Itong justru membantah penerimaan suap itu dan menyebutnya sebuah cerita dongeng.
Untuk diketahui, Itong disebut menerima suap bersama panitera pengganti, Hamdan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Itong menyebut dirinya tidak pernah memerintahkan apapun terhadap Hamdan soal perkara ini.
Baca Juga : Langganan Curi Barang Tetangga, Remaja di Tulungagung Ini Ditangkap Saat Maling di Tempat Lain
Bahkan, Itong mengaku tidak mengenal sosok pengacara yang juga ikut diamankan oleh KPK.
"Saya tidak pernah ketemu sebelumya dan hubungan apapun dan pernah memerintahkan apapun pada Hamdan. Tapi ketika Hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. itu saya nggak terima," kata Itong.
"Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp 1,3 (Miliar), nggak pernah saya, tapi ya sudah lah," sambung Itong.
Itong lalu mengatakan memang sulit untuk membuat percaya KPK jika dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. Lebih lanjut, Itong menegaskan bahwa dirinya tidak tahu sama sekali soal perkara yang menjeratnya.
"Membuktikan sesuatu yang tidak itu emang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan. Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah, memerintahkan apapun kepada Hamdan tentang adanya, saya baru tahu kok setelah tadi ada kok segitunya," kata Itong.
Tak cuma itu, Itong juga membantah dirinya menerima uang senilai Rp 40 Juta. Hal itu dikatakan hanya berdasarkan keterangan Hamdan.
"Jadi kata menerima kemudian menjanjikan itu semata-mata itu saya tanyakan bukti dari mana? ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh saya kan nggak bisa percaya," lanjut Itong.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga telah menerima suap.
KPK juga telah menemukan sejumlah bukti dalam penangkapan tersebut.
Baca Juga : Perusak Sesajen Hadfana Firdaus Tiba di Polres Lumajang
"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Hendro Kasiono merupakan pengacara dari PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan 2 orang lainnya yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK).
Namun keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Nawawi lantas menjelaskan ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.