JATIMTIMES - Aksi pencurian yang dilakukan remaja berinitial KM (25) warga Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ini cukup unik. Pasalnya, pria ini mencuri dari tempat satu ke tempat lain sebelum akhirnya tertangkap warga dan mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Andik Prastiyo mengatakan pihaknya mengamankan pelaku pada, Rabu (19/01/2022) setelah menerima laporan warga.
Baca Juga : Perusak Sesajen Hadfana Firdaus Tiba di Polres Lumajang
"Polsek Ngunut telah menerima pencurian yang dilakukan malam hari," kata Iptu Andik, Kamis (20/01/2022).
Kronologi kejadian ini lanjut Kanit Reskrim, berawal pada Selasa tanggal 7 Desember 2021, sekira pukul 07.00 Wib.
"Saat itu, TKP nya berada di tempat parkir sebuah rumah," ujarnya.
Alamat TKP ini masuk Lingkungan 06 Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut.
Saat itu, di rumah salah satu korban di ketahui telah terjadi pencurian barang berupa 1 unit sepeda pancal warna hijau yang sebelumnya berada di tempat parkir belakang rumah.
"Kemudian di ketahui dari jejak kakinya, pelaku masuk dari pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar yang terbuat dari tembok di bagian belakang," paparnya.
Tinggi tembok rumah itu, kurang lebih 1,5 meter, selanjutnya korban mengetahui sepeda pancalnya tidak ada di tempatnya, dan terlihat bekas dari sepeda pancal miliknya di angkat dan di lempar keluar pagar belakang rumah.
Baca Juga : Pedagang Pasar Bululawang yang Kiosnya Terbakar Berharap Ada Bantuan Modal
Kemudian pada hari Rabu (19/01/2022) kemarin jam 06.00 wib karena mendengar berita dari org lain di jalan, bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap di Dusun Beji Desa/Kecamatan Ngunut dengan ciri-ciri mengendarai sepeda pancal mirip dengan sepeda pancal miliknya, korban langsung menelusuri.
"Korban mengecek ke Polsek Ngunut, ternyata benar bahwa yang telah di bawa oleh pelaku adalah sepeda pancal milik korban yang telah hilang sebelumnya," jelasnya.
Setelah korban melakukan interogasi, KM mengaku bahwa ia telah melakukan pencurian barang di rumah korban sebanyak 6 kali berupa 1 sepeda pancal, 1 karung beras, 1 timba bekas cat, gula pasir seberat kurang lebih 10 kg, 1 ekor burung cendet dan 3 buah alat pertukangan berupa gerinda.
"Karena pelaku telah mengambil barang tanpa ijin pelapor maka kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngunut untuk proses lanjut," jelas Iptu Andik.
Pelaku KM terancam pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUH Pidana dan kasusnya dalam proses penyidikan.