JATIMTIMES - Pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara rencananya akan dilakukan pada 2024 mendatang. Keputusan itu diketahui dari rencana pembuatan regulasi turunan Undang-Undang IKN.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan UU IKN dalam waktu dekat. Ia menyebut aturan-aturan itu telah disiapkan untuk pemindahan ibu kota pada 2024.
Baca Juga : Bahas Evaluasi Kinerja AKD, DPRD Trenggalek Terima Kunjungan Kerja DPRD Kulonprogo
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan Nusantara dipersiapkan dengan benar agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," ucap Febry dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Febry juga menyampaikan, untuk detail teknis pemindahan ibu kota negara akan dituangkan dalam aturan-aturan turunan. Beberapa hal yang akan diatur seperti pelaksanaan dan pendanaan pembangunan, pengaturan tata kelola pemerintahan, serta penjelasan masa transisi.
Ia menilai pembuatan regulasi turunan UU IKN ini tidak memakan waktu lama. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan draf aturan teknis bersamaan dengan draf RUU IKN.
Dipantau melalui situs resmi ikn.go.id pemerintah juga telah mencantumkan rencana pemindahan ibu kota negara pada rentang waktu 2022-2024. Pemindahan ibu kota negara ini akan disimbolkan dengan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-79 di Nusantara.
"Pemindahan tahap awal kawasan IKN (K-IKN), membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR RI dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal," dikutip dari situs web resmi ikn.go.id.
Baca Juga : Musrenbang Desa Junjung, Lanjutkan Pembangunan Fisik yang Terkendala Akibat Covid-19
Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Ibu Kota Negara. Dengan undang-undang itu, ibu kota negara akan dipindah dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara.
Perpindahan ibu kota negara ini juga masih menunggu aturan turunan UU IKN. Selama aturan turunan belum terbit, DKI Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara.