free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terkait Penindakan Penjual Daging Anjing, Polresta Malang Kota Tunggu Perwal

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jan - 2022, 03:20

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui usai merilis ungkap kasus pencabulan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/1/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terkait penindakan ataupun penerapan sanksi bagi para pengedar maupun penjual daging anjing di Kota Malang, Polresta Malang Kota masih menunggu peraturan yang lebih kuat dan mengikat, salah satunya peraturan wali kota. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menanggapi terkait dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing. 

Baca Juga : Di Pasar Tradisional, Minyak Goreng Belum Rp 14 Ribu

"Kalau SE itu, bisa nggak menerapkan sanksi, kan nggak bisa. Ya menunggu perwal untuk yang lebih kuat," ungkap perwira polisi yang akrab disapa Buher kepada JatimTIMES.com, Kamis (20/1/2022). 

Selain menunggu adanya peraturan walikota yang dapat mengatur lebih mengikat dan kuat untuk sistem penegakan hukumnya, Buher juga menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dapat duduk bersama dengan berbagai unsur masyarakat yabg beragam. 

"Soal (larangan) daging (anjing) ini harus duduk bareng dulu, jadi harus dibahas secara bersama, kita harus melihat situasi di Kota Malang yang beraneka ragam," ujar Buher. 

Perwira polisi yang baru saja naik pangkat dengan tiga melati dipundaknya ini menuturkan, setidaknya di Kota Malang merupakan tempat dari masyarakat yang beraneka ragam. Terlebih lagi di Kota Malang terdapat 63 kampus di beberapa lokasi yang tersebar di lima kecamatan. 

Kemudian dalam melakukan penegakan hukum juga harus melihat dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai aspek sosial, ekonomi, hingga budaya. 

"Bagi kalangan masyarakat tertentu daging itu dikonsumsi halal bagi kalangan tertentu tapi haram bagi orang beragama Islam begitu juga dengan daging babi dan lain sebagainya," tutur Buher. 

Baca Juga : Wali Kota Kediri Temani Ridwan Kamil Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo

Namun saat ini pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Malang serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang untuk mencari solusi terbaik dalam penerapan kebijakan larangan peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Malang. 

Sementara itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat tertentu agar tidak melakukan provokasi terhadap masyarakat lainnya. Tindakan-tindakan seperti itu yang nantinya akan menyebabkan konflik horizontal antar masyarakat. 

"Intinya adalah beberapa pihak tolong jangan terpancing hasutan, ataupun emosi terhadap kejadian-kejadian yang ada. Alangkah lebih baik kalau sabar karena bisa dikomunikasikan dengan baik," pungkas Buher.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni