free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hasil Swab PCR Negatif, Dua Tersangka Korupsi Bantuan Sosial BPNT Langsung Ditahan

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

20 - Jan - 2022, 23:25

Placeholder
Tersangka Triyono Kutut Purwanto eks Kadinsos Kota Kediri dan Sri Dewi Roro Safitri Pendamping BPNT Daerah Kota Kediri saat digelandang petugas ke mobil tahanan.(eko arif s/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri akhirnya menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kamis (20/1/22).

Dua tersangka Triyono Kutut Purwanto (eks Kadinsos Kota Kediri) dan Sri Dewi Roro Safitri (Pendamping BPNT Daerah Kota Kediri) ditahan di ruang tahanan Polres Kediri Kota per tanggal hari ini, Kamis (20/1/22) seiring hasil tes yang menyebutkan keduanya negatif Covid-19.

Baca Juga : 27 Siswa MIN 1 Kota Malang di Swab Antigen, Ini Hasilnya

"Berdasarkan hasil swab PCR, ternyata dua tersangka ini negatif Covid-19. Dari hal tersebut penyidik memberikan sikap untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli dan sejumlah barang bukti. Sehingga penyidik mengalihkan jenis penahanan dari penahanan rumah ke tahanan rutan," kata Sofyan Selle, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Dikatakan oleh Sofyan, sebelumnya memang dua tersangka ini sempat mendapat hasil positif Covid-19, usai dilakukan tes swab antigen. "Setelah mendapati hasil positif tersebut makanya kita tindaklanjuti pada pemeriksaan kesehatan melalui tes PCR. Dan hasilnya mereka berdua dinyatakan negatif Covid-19," bebernya.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri tidak langsung menahan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana korupsi penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI tahun anggaran 2020 - 2021.

Sebab, dua orang tersangka eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto atau TKP, dan Koordinator Daerah atau Pendamping BPNT Kota Kediri dengan inisial SDR diketahui positif Covid-19. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan kesehatan Swab Antigen terhadap kedua tersangka. "Jadi kedua tersangka (TKP dan SDR, Red) ini setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata diketahui positif Covid-19," kata Sofyan Selle, Kepala Kejari Kota Kediri, Rabu (19/1/22).

Sofyan melanjutkan, karena tersangka dalam pemeriksaan kesehatan dinyatakan positif  Covid-19, maka untuk saat ini kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan atau dilakukan tes Swab PCR untuk memperoleh hasil yang tepat.

Baca Juga : Musrenbang, Wali Kota Mojokerto Ning Ita Minta Warga Manfaatkan Infrastruktur Ekonomi Gratis yang Ada di Mal

Keduanya ditetapkan tersangka  karena bersepakat meminta Fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri.

Permintaan Fee kepada supplier itu berlangsung dari bulan Juni 2020 sampai dengan September 2021. Total Fee yang diterima oleh kedua oknum ini kurang lebih sekitar Rp 1,4 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya