free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tanggapi Protes Larangan Daging Anjing, Wali Kota Sutiaji Tegaskan Tegakkan Aturan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jan - 2022, 04:12

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (18/1/2022). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dalam menanggapi protes larangan peredaran daging anjing dari beberapa masyarakat, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan bahwa adanya larangan olahan daging anjing di Kota Malang merupakan penegakan peraturan perundang-undangan. 

Di mana dasar hukum dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Baca Juga : Wali Kota Mojokerto Terima Penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan Jatim

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. 

Lalu juga ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan dan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nomor: 9874/SE/pk.420/F/09/2018 hewan anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. 

"SE kemarin ada yang protes berkaitan dengan larangan daging anjing, saya sampaikan bahwa ini turunan Undang-undang, kita harus menghormati hewan peliharaan," ungkap Sutiaji di hadapan peserta Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2023, Rabu (19/1/2022). 

Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini juga menjelaskan, bahwa dikeluarkannya SE larangan peredaran daging anjing bukan berarti memihak pada satu agama ataupun kelompok tertentu. 

"(Daging anjing) Tidak boleh dijual secara masif, ini bukan karena agama, kita melindungi hewan peliharaan," tegas Sutiaji. 

Sementara itu, sebelumnya salah satu tokoh agama Katolik George da Silva sempat menuliskan tujuh poin pernyataan protes terkait pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing. Menurutnya, semua hewan membawa karier dan penyakit menular maupun tidak menular. 

"Seperti Sapi, Kerbau, Kambing, Domba, Babi, Ayam, Kelinci dan lain-lain, tinggal bagaimana kita memelihara," ujar George dalam rilisnya yang diterima JatimTIMES.com. 

George menyampaikan, pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya yang bergama non-Islam. Menurutnya, dalam bernegara dan berbangsa, setiap kebijkan yang dikeluarkan seorang pemimpin terlebih dahulu mendengar masukan dari segala pihak, sehingga keputusan itu wajib dilaksanakan. 

Baca Juga : Vakum Akibat Pandemi, Bus Sekolah Gratis Pemkot Kediri Kembali Beroperasi

"Tetapi kalau kebijakan itu tidak berdasarkan masukan, maka kebijakan itu tidak berjalan, maka pembuatan SE harus melibatkan tokoh lintas agama," terang George. 

Kemudian, pihaknya juga mengimbau agar pemerintah dapat mempertimbangkan para pengusaha warung atau rumah makan yang menyajikan daging anjing pada kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.  

"Jika daging Anjing dilarang jual beli, kenapa daging babi, daging sapi dan lain-lain juga harus dilarang, bukan hanya kepentingan umat Islam tetapi juga harus diperhatikan umat Non Islam," tutur George. 

Terakhir pihaknya juga berharap dalam sebuah kebijakan yang dikeluarkan agar tidak menguntungkan salah satu pihak atau kelompok agama ataupun etnis tertentu. Menurutnya sebelum adanya penolakan dari masyarakat luas agar Pemkot Malang mempertimbangkan kembali SE yang telah dikeluarkan. 

"Sebelum ada penolakan dari masyarakat secara bergelombang atau serentak, sebaiknya SE tersebut ditinjau kembali atau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkas George.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni