free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Masih Disesuaikan, Harga Minyak Goreng di Kota Malang belum Turun

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

20 - Jan - 2022, 00:54

Placeholder
Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto: Freepik).

JATIMTIMES - Pemerintah Pusat memang telah menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter mulai hari ini (Rabu, 19/1/2022). Namun, rupanya hal itu belum serta merta langsung bisa dilakukan di setiap daerah secara serentak.

Di Kota Malang misalnya, harga minyak goreng masih terpantau mahal. Pegawai salah satu toko grosir Dewa Dewi di Pasar Besar Kota Malang, Rohma mengatakan, harga minyak goreng masih di angka Rp 19 ribu per liter.

Baca Juga : Aplikasi Persada, Cara Jitu Bapenda Kota Malang Genjot Pendapatan Pajak

Pihaknya mengaku belum tahu menahu terkait adanya ketentuan dari pemerintah pusat itu. Bahkan, seperti jenis curah dinilai juga cukup tinggi harganya. "Belum tahu ya (kebijakan pemerintah pusat terkait harga minyak goreng mulai hari ini Rp 14 ribu per liter). Sampai hari ini masih naik, per liter rata-rata masih sekitar Rp 19 ribu. Curah ini masih Rp 325 ribu per 18 liter," ungkapnya.

Terpisah, Kepala UPT Perlindungan Konsumen Malang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Tri Soebijantoro mengungkapkan harga minyak goreng yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat masih perlu penyesuaian. Sehingga, belum bisa serta merta berubah secara langsung di hari pertama ini.

"Memang tidak bisa kalau hari ini langsung harga segitu (Rp 14 ribu per liter), karena kasihan mereka sebelumnya sudah beli banyak dengan harga kemarin," tandasnya.

Sebagai informasi, kebijakan pemerintah pusat menetapkan harga minyak goreng  Rp 14 ribu per liter mulai hari ini dibarengi pula dengan digelontorkannya pasokan 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan ke depan.

Baca Juga : Kota Malang Bertahan di PPKM Level 2, Sistem Kerja WFH Belum Diputuskan

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan tersebut. Jika ditemui produsen atau perusahaan minyak goreng menjual di atas harga Rp 14 ribu per liter, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya