JATIMTIMES - Sebanyak 14 orang saksi dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara korupsi gratifikasi dengan terdakwa mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/1/2022).
Dari 14 orang saksi yang hadir, terlihat Paul Sastro Sendjojo selaku founder Jatim Theme Park, Dodock Credenda Handogo selaku direktur PT Bogor Raya Ecopark, mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Yusuf selaku kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu, pemilik CV. Kalifa Muda Arief Setioadi.
Baca Juga : 10 Ketua DPC Definitif Siap Beri Rekom ke Emil Dardak pada Musda Demokrat Jatim
Lalu Ferryanto Tjokro, Roy Pudjo (notaris/PPAT), Aprilia (notaris/PPAT), Hogge Ismunandar selaku pemilik/penjual tanah, Surijanto Marhiono selaku sekretaris pribadi terdakwa, Harianto, Ronny, Edi Setiawan (mantan terpidana kasus korupsi suap bersama terdakwa/terpidana Eddy Rumpoko) selaku kepala bagian (kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu.
Sidang yang berlangsung secara virtual (Zoom) itu merupakan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sayangnya keterangan saksi dirasa hakim terkesan tidak jujur. Bahkan Arief Setioadi berkali kali diingatkan oleh ketua majelis hakim Dr Johanis Hehamony SH MH agar berkata jujur dan tidak berbohong.
Keterangan saksi Arief Setioadi sama dengan keterangan saksi Paul Sastro Sendjojo yang mengatakan bahwa itu adalah pinjaman tetapi tidak ada bukti apa pun. Alasan saksi karena saksi sudah kenal dengan orang tua terdakwa selama 50 tahun sehingga sungkan untuk menangih.
Agar pernyataan itu benar adanya, hakim meminta dan mengingatkan saksi Arief Setioadi untuk hadir pada persidangan berikutnya dengan membawa bukti. Itu karena saksi menjawab bahwa ada bukti terkait pinjam-meminjam antara saksi dengan terdakwa.
“Silakan saudara hadir pada persidangan berikutnya dengan membawa bukti. Saya tidak mau tahu, Saudara bawa pada sidang berikutnya,” ujar Johanis.
Sementara itu, dalam perkara korupsi gratifikasi sebesar Rp 46.873.231.400, terdakwa Eddy Rumpoko ketika menjabat wali kota Batu diduga menerima uang dari beberapa pihak. Di antaranya dari Paul Sastro Sendjojo selaku founder Jatim Theme Park sebesar Rp 3.109.050.000, H. Moh. Zaini Ilyas sebesar Rp 8.100.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan, Yusuf ST sebesar Rp 2.280.000.000 selaku kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu terkait dengan paket-paket pekerjaan.
Baca Juga : Surat Keputusan Heru Tjahjono Buat Setengah Juta Lebih Warga Miskin Tak Dapat Bantuan BPJS Kesehatan
Kemudian dari Ferryanto Tjokro sebesar Rp 3.520.000.000 terkait dengan paket pekerjaan. Dari Arif Setiodo pemilik CV Kalifa Muda dan juga merupakan adik ipar terdakwa sebesar Rp 2.380.000.000. Dari Iwan Budianto selaku direktur PT Agit Perkasa, PT Duta Perkasa Unggul Lestari, PT Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti sebesar Rp 4.750.000.000.
Lainnya dari PT Lembu Nusantara Jaya sebesar Rp 600.000.000. Dari Dodock Credenda Handogo selaku direktur PT Bogor Raya Ecopark dan juga mantan direktur operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih di bawah Grup Jatim Park sebesar Rp 150.000.000. Dari Haries Purwoko sebesar Rp 100.000.000 melalui Himpun Siregar selaku kepala Dinas PUPR Kota Batu.
Juga dari Iwan Gunawan (pengusaha hotel) sebesar Rp 200.000.000. Dari Eddy Antoro selaku dirut PT. Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000. Dari Arief AS Siddiq, mantan kepala Dinas Pengairan Bina Marga Kota Batu, sebesar Rp 100.000.000
Selain itu, ada penerimaan-penerimaan uang oleh terdakwa sebagai wali kota Batu dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp 18.284.181.400.