free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sopir Nyambi Jualan Sabu di Tulungagung Tak Berkutik Dihadapan Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

19 - Jan - 2022, 01:09

Placeholder
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pria berinisial ES warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria 41 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu.

Pelaku ditangkap anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga : Marak Maling Motor Sasar Rumah Kos, Polres Blitar Kota Duga Pelaku Satu Jaringan dengan Kasus Sebelumnya

Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat penggerebakan dan penangkapan pelaku sedang melakukan transaksi sabu di teras rumahnya.

Menurut Nenny, penangkapan pelaku berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang didapat petugas seminggu sebelumnya atau tepatnya pada Selasa (11/1/2022), bahwa di wilayah Ngunut ada peredaran narkotika dan atau obat terlarang lainnya.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Ngunut  bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

"Setelah mendapat informasi yang akurat, selanjutnya anggota anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andik Prasetiyo bersama anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan di teras rumah pelaku di Plosokandang," kata Nenny. Selasa (18/1/2022).

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah poket/klip plastik yang berisi sabu, 1 buah handphone merk Redmi 9 warna casing hijau kombinasi hitam (Kondom handphone warna hitam) dan uang tunai sebesar Rp 1.755.000.

Baca Juga : Bupati Tulungagung Tinjau Lokasi Bencana Alam Angin Puting Beliung di Desa Sukorejo

"Saat ini pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Ngunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang juga berprofesi sebagai sopir ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rutan Mapolsek Ngunut. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana