free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

10 Warung di Kota Malang Jual Olahan Daging Anjing, Satpol PP: Ada Sanksi Bagi Penjual

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

19 - Jan - 2022, 00:57

Placeholder
Petugas Satpol PP Kota Malang saat melakukan pengecekan terhadap salah satu warung yang menjual olahan daging anjing di kawasan Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Satpol PP Kota Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing yang telah resmi berlaku sejak hari Senin (17/1/2022) kemarin.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan atau memperdagangkan daging anjing, baik dalam bentuk mentah maupun olahan atau masakan.

Baca Juga : Razia Pengendara, 7 Pelanggar Prokes Berhasil Dijaring Satgas Covid-19 Tulungagung

Sutiaji mengatakan, dikeluarkannya SE tersebut merupakan suatu bentuk ketaatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menjalankan perintah perundang-undangan. Yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020.

"Di Undang-undang jelas bahwa anjing tidak menjadi salah satu daging yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat dan itu bisa dituntut loh ya," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Selasa (18/1/2022).

Disinggung mengenai Kota Malang merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan SE pelarangan peredaran daging anjing, Sutiaji mengatakan bahwa hal itu merupakan suatu bentuk perwujudan Kota Malang sebagai kota bermartabat.

"Orang-orang yang bermartabat itu yang taat dan patuh peraturan. Terlepas kita yang pertama (di Jatim), itu urusan lain ya. Tapi kami berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan peraturan itu," terang Sutiaji.

"Habis ini saya susun perwal masih digodok, saya sudah minta ke bagian organisasi," imbuh Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera mengatakan, sebagai langkah awal menyosialisasikan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing, Satpol PP Kota Malang telah melakukan pemetaan warung-warung yang menjual olahan daging anjing.

"Kalau data saya sekitar 10 (warung menjual olahan daging anjing). Tapi kemarin yang kita lihat itu ada laporan masuk yang ramai tiga yang kita kunjungi," ungkap Anton.

Setidaknya pada hari Senin (17/1/2022) kemarin terdapat tiga warung menjual daging anjing olahan yang didatangi oleh petugas Satpol PP Kota Malang. Yakni di Jalan Pisang Candi Barat, Jalan Raden Panji Suroso dan di Ruko Niaga di kawasan Rampal.

Pemilik ketiga warung tersebut pun bersedia untuk tidak lagi memperdagangkan daging anjing untuk olahan masakan, dikuatkan dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh pemilik warung.

Namun, pemilik warung meminta kelonggaran waktu untuk tidak lagi memperdagangkan olahan daging anjing di menu makanan warungnya, berkisar antara tujuh sampai 10 hari. Hal itu dilakukan untuk menghabiskan stok daging yang telah dibeli sebelumnya.

Sedangkan untuk tujuh warung penjual olahan daging anjing lainnya, petugas Satpol PP Kota Malang akan lanjut bergerak mendatangi ketujuh warung tersebut untuk memberikan imbauan dan sosialisasi terkait SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

Baca Juga : Klarifikasi Gus Arya soal Video Menantang Tuhan: Itu Saya Tujukan untuk Eggi Sudjana

"Tujuh warung ini terpencar. Ada di wilayah Klojen, di Sukun dan Lowokwaru juga ada," kata Anton.

Hingga saat ini, untuk daging anjing yang digunakan oleh pemilik warung merupakan daging anjing yang di suplai dari wilayah luar Kota Malang, namun masih berada di kawasan Malang Raya.

"Itu (daging anjing mentah) di suplai dari luar Kota Malang. Dari Tumpang, Batu, Pakisaji, ada juga dari Malang Selatan. Per kilogram Rp 60 ribu," ujar Anton.

Menurut pengamatan Satpol PP Kota Malang hingga saat ini, belum ditemukan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang yang digunakan untuk menyembelih anjing. Namun, untuk di RPH Kota Malang selain digunakan untuk menyembelih sapi dan kambing, juga terdapat tempat khusus yang digunakan untuk menyembelih hewan ternak babi.

"Kalau untuk hewan ternak babi itu memang diperbolehkan dan biasanya mereka penyembelihannya di RPH. Tapi kalau anjing di Kota Malang nggak ada," terang Anton.

Sementara itu, meskipun pada masing-masing warung yang menjual olahan daging anjing dan babi memberikan tanda pada daftar menu masakan dengan kode RW (daging anjing) dan B2 (daging babi), pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat harus jeli.

Bagi para penjual yang sampai saat ini masih nekat berjualan olahan daging anjing di Kota Malang, pihaknya mengimbau agar tidak lagi menjual olahan daging anjing. Pasalnya, hal itu juga dapat membahayakan untuk kesehatan tubuh manusia.

"Karena sesuai dengan aturan kan tidak diperbolehkan. Satu karena penyakit rabies, kedua disini kan mayoritas muslim jadi masyarakat harus menyesuaikan," ujarnya.

Selain itu, jika para pemilik warung yang sudah diperingatkan untuk segera menghapus olahan daging anjing dalam daftar menu makanannya. Bila masih menjual olahan daging anjing, maka akan ada sanksi denda administrasi hingga penutupan warung.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana