free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ferdinand Hutahaean Ajukan Pengguhan Penahanan, Kirim Surat dari Bui: Minta Maaf dan Mohon Bimbingan

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

18 - Jan - 2022, 16:56

Placeholder
Ferdinand Hutahaean (Foto: IST)

JATIMTIMES - Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (17/1/2022). Diketahui, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian terkait cuitan "Allahmu Lemah". 

Ferdinand dijerat dengan pasal tentang membuat keonaran di masyarakat yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya.

Baca Juga : Doa Memohon Pertolongan Allah SWT dari Semua Permasalahan

"Telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean.

Ia menyebutkan bahwa penangguhan tersebut diserahkan lantaran kliennya memiliki penyakit. Menurut Rony, seharusnya Ferdinand tidak ditahan. Ferdinand juga tulang punggung keluarga sehingga perlu untuk memberikan nafkah. 

Penahanan ini membuat Ferdinand tidak bisa melakukan kewajiban tersebut. Dalam hal ini, Ferdinand sebelumnya melalui kuasa hukumnya mengaku menderita penyakit kelistrikan saraf. 

Penyakit itu yang disebut-sebut telah membuat dirinya menggunggah cuitan kontroversial. Hanya saja, hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan polisi menyatakan Ferdinand dalam kondisi yang sehat dan dapat ditahan. 

Rony menerangkan bahwa keluarga Ferdinand bertindak sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan ini. Namun, Rony tidak bisa merincikan lebih lanjut pihak lain yang turut dijadikan sebagai penjamin Ferdinand. 

Ia hanya berharap agar penahanan kliennya tersebut bisa ditangguhkan. "Penjamin adalah keluarga. Salah satunya hanya keluarga dan ada ahli yang lain. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga, yaitu orang tua, dan keluarga lainnya," ucap Rony. 

Selain itu, Ferdinand sempat menulis sepucuk surat dari bui. Surat tersebut berisi permintaan maaf dirinya terhadap seluruh rakyat Indonesia atas cuitannya yang kontroversial. 

"Beliau menitipkan surat untuk kami sampaikan kepada kawan-kawan media yang isinya adalah permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada masyarakat warga negara Indonesia, tokoh agama, ulama, tokoh politik dan seluruh masyarakat," ungkap Rony. 

Baca Juga : Salah Satu Siswanya Positif Covid-19, MAN 2 Malang Kembali Lakukan Pembelajaran Daring

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ferdinand serta menggunakan tulisan tangan. Ia memulai surat tersebut dengan permintaan maaf atas kekhilafannya.  Dalam hal ini, Ferdinand merujuk pada cuitan yang diakuinya menyinggung perasaan sejumlah orang.

"Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak manapun," ucap Ferdinand dalam surat tersebut. 

Ia lantas mengatakan bahwa dirinya sebagai umat Muslim ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat berlindung lain kecuali Allah SWT melalui cuitan tersebut. Namun demikian, lanjut Ferdinand jika pesan itu dimaknai berbeda maka dirinya ingin agar dapat dibimbing sehingga menjadi lebih baik.

"Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata," lanjut Ferdinand.

Ia juga meminta didoakan agar mampu menjalani proses hukum yang menimpa dirinya saat ini dengan baik. "Demikian atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda dan semua pihak. Saya ucapkan terima kasih," tutup Ferdinand. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy