JATIMTIMES - Dosen Politeknik Negeri Malang (Polinema) Ir Pipit Wahyu Nugroho MT, memberi penjelasan terkait pihaknya yang dikabarkan merugikan keuangan negara atas tidak selesainya studi S3 luar negeri yang didanai Ditjen Dikti. Dijelaskannya, jika persoalan tersebut telah selesai sejak lama.
"Persoalan terkait studi S3 saya di University of Wollongong Australia, itu telah diselesaikan melalui Pembinaan Aparatur (Binap) pada tanggal 27 September 2016 oleh pejabat pembina kepegawaian waktu itu. Artinya sudah diselesaikan dan tidak ada masalah," terangnya, Senin (17/1/2021).
Baca Juga : Hakim Pengadilan Negeri Gresik Jalani Vaksinasi Booster
Lanjut Pipit menjelaskan, telah diterbitkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 109587/A2.3/KP/2016 tentang pengaktifan dirinya kembali dalam jabatan akademik dan fungsional dosen pertanggal 1 November 2016.
"Nah ini (surat dari Kemenristek Dikti) yang belum saya beritahukan saya sampaikan kemanapun," terangnya.
Dalam surat keputusan tersebut, berisi 5 poin pertimbangan:
a. Bahwa Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dengan surat Nomor B 13395/Setneg/Setmen/KTLN/07/2009 tanggal 13 Juli 2009 telah memberi persetujuan penugasan ke luar negeri kepada Sdr Ir Pipit Wahyu Nugroho MT, untuk mengikuti pendidikan Program Doktor (S3) dalam bidang Mekatronika pada Wollongong University, Australia, terhitung mulai bulan Juli 2009;
b. Bahwa menimbang dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor tanggal 21 Juni 2012 telah memberi tugas kepada Sdr Ir Pipit bahwa Wahyu Nugroho, untuk mengikuti pendidikan dalam bidang Mekatronika pada Wollongong University, Australia, terhitung mulai tanggal 27 Juli 2009;
c. Bahwa dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4181 PLAKP2012 tanggal 30 Juni 2012 telah membebaskan sementara Sdr Ir Pipit Wahyu Nugroho, M.T dari tugas-tugas jabatan akademik/fungsional dosen, terhitung mulai tanggal Juli 2009;
d. Bahwa laporan hasil pemeriksaan dari tim Pembinaan Pemeriksa nomor 06/KEPEG/IX/2015 tanggal 27 September 2016 Sdr Ir Pipit Wahyu Nugroho M.T terkena hukuman disiplin berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan karena tidak dapat menyelesaikan studi Doktor (S3) pada Wollongong University, Australia tidak tepat waktu;
e. Sehubungan dengan huruf a, b, e, dan d di atas; maka perlu mengaktifkan kembali yang bersangkutan ke dalam jabatan akademik/fungsional dosen.
Setelah mengingat dasar-dasar aturan dan keputusan, serta memperhatikan surat usul Direktur Polinema nomor 17210/PL2/KP/2016/ tanggal 20 Oktober 2016, kemudian ditetapkan, jika Ir Pipit Wahyu Nugroho MT terhitung mulai tanggal 1 November 2016, diaktifkan kembali ke dalam jabatan akademik fungsional dosen untuk melaksanakan tugas-tugas jabatan dosen sebagai Lektor.
Baca Juga : 10 Kampus Terbaik di Indonesia Versi 2 Situs Perangkingan Kampus
Kepada yang bersangkutan diberi tunjangan menurut Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan wajib bekerja di dalam dinas negara dengan ikatan dinas selama 17 tahun secara berturut-turut. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, diadakan perbaikan.
"Di sini juga nggak ada keterangan harus mengembalikan (beasiswa) apa-apa. Hanya ada kewajiban mengabdi 17 tahun," jelasnya.
Sementara itu, mengenai studi S3 nya, Pipit mendapatkan beasiswa sampai 6 semester. Dalam prosesnya, ia memang sempat mengalami kendala, hingga 2012 akhir studinya masih belum selesai. Setelah itu, ia meminta tambahan beasiswa sampai semester 7 untuk menyelesaikan tugas kuliahnya.
Kekurangan data dalam tugas kuliahnya membuat ia membutuhkan waktu untuk kembali menggali data. Karena butuh proses dan beasiswa tambahan yang dapat hanya 1 semester, Pipit kemudian mendapatkan pembebasan biaya dari Wollongong University.
"Dapat, tapi saya harus biaya sendiri untuk hidupnya. Tapi sampai 2013 akhir belum selesai. Karena visa juga habis saya harus pulang. Saya sempat minta rekomendasi dari kampus untuk pengajuan lagi, tapi dari pemerintah tidak bisa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, nama salah satu dosen Polinema mencuat. Hal ini setelah muncul informasi yang tersebar di media sosial, dimana Safril atau Caping, Ketua Malang Crisis Corruption (MCC) Kota Malang mencium adanya indikasi kasus tersebut.
Melalui unggahannya di Facebook, dirinya memposting foto Politeknik Negeri Malang dengan caption, "AROMA TAK SEDAP. Semoga hanya bangkai manuk emprit yang tercium. Habis isya, akan diberikan clue lagi sebagai preambule. AVAILABLE COMING SOON from MCC - MALANG CRISIS CORRUPTION," postingan pada (14/1/2022).