JATIMTIMES – Banyaknya perangkat desa di Kabupaten Jember yang ‘dipecat’ oleh kepala desa yang baru dilantik pasca pemilihan disorot oleh pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jember. Karena hal itu dinilai sebagai pemutusan secara sepihak yang melanggar Perbup nomor 25 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dari data yang dihimpun JatimTIMES, sedikitnya ada lebih dari 10 desa yang melakukan ‘pemecatan’ terhadap perangkat desanya. Di antaranya Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari, Desa Jatian Kecamatan Pakusari, dan Desa Klatakan Kecamatan Tanggul.
Baca Juga : Dianggap Mampu Tingkatkan Elektoral Demokrat Jatim, Dukungan ke Emil Dardak Bertambah
Para perangkat desa tersebut ‘dipecat’ dengan cara dipaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya, melalui berbagai alasan mulai dari dianggap tidak netral dalam Pilkades, dimutasi tanpa prosedur, serta untuk menampung pendukung kades terpilih.
“Dari data yang masuk ke PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ada di 5 desa yang sudah melaporkan secara resmi, 3 di antaranya secara tertulis, sedangkan laporan yang masuk ke kami, ada lebih dari 10 desa yang mana perangkatnya diminta untuk mundur secara paksa oleh kepala desanya,” ujar Sugeng Riyadi Humas PPDI Kabupaten Jember Senin (17/1/2022).
Padahal, menurut perangkat desa dari kecamatan Silo ini, pemberhentian maupun mutasi perangkat desa telah diatur dalam Perbup nomor 25 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Jember, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Rata-rata kades mengabaikan Perbup pasal 15 dan 16 ketika memberhentikan perangkat desa, begitu juga terkait jabatan Sekdes, sejauh ini kami masih melakukan pendekatan secara emosional ke perangkat desa yang diberhentikan atau dimutasi, serta melakukan koordinasi dengan OPD terkait seperti DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Inspektorat,” beber Sugeng.
Sementara itu, BY salah satu perangkat desa di Kecamatan Tanggul Jember yang enggan disebut namanya, dalam pengakuannya kepada wartawan mengatakan, dirinya bersama dengan 4 temannya telah diminta membuat pernyataan mengundurkan diri oleh kepala desa yang baru dilantik.
Bahkan, jika dirinya tetap memaksa masuk kerja, akan ada aksi demo besar-besaran dari pendukung kades. Di mana tuntutannya adalah pejabat tidak netral dalam Pilkades untuk mengundurkan diri.
“Saya disuruh membuat surat pernyataan pengunduran diri, jika saya tetap memaksa masuk kerja, katanya akan ada aksi demo warga yang meminta saya untuk dipecat dengan alasan tidak netral dalam pilkades lalu,” ujar BY.
Baca Juga : Ada di Oposisi, Rizal Ramli Dianggap Memantik Diskursus Pilpres Lebih Menarik dan Terbuka
Padahal, menurut pemuda yang menjadi Bendahara Desa tersebut, soal perangkat desa yang mendukung calon kepala desa saat pilkades 25 November 2021 lalu, tidak hanya dirinya dengan 4 perangkat desa lainnya. Tapi ada beberapa staf yang juga tidak netral, hanya saja perangkat desa tersebut beruntung karena calon yang didukung terpilih.
“Kalau memang dianggap tidak netral dalam Pilkades, seharusnya pemaksaan pemberhentian harus adil, bukan kepada perangkat desa yang calonnya kalah dalam Pilkades, tapi staf yang mendukung kades terpilih juga harus diminta untuk mengundurkan diri, sekalian perangkat desanya dibuat baru semua,” sesal BY.
Sementara Bhisma Perdana Kepala Desa Jubung Sukorambi yang juga Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Provinsi Jawa Timur, dalam kesempatan lain mengatakan, bahwa Kepala Desa yang terpilih seharusnya tidak mengabaikan Perbup maupun Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Karena hal itu, selain mengganggu pelayanan kepada masyarakat, juga menciderai demokrasi, seorang kepala desa harus bisa bersikap adil. “Kalau pemberhentian perangkat desa yang dilakukan kepala desa dilakukan suka-sukanya kades, terus apa gunanya ada peraturan? Lebih baik kepala desa yang baru melakukan test kepada perangkat desa dengan melibatkan pihak lain seperti perguruan tinggi, dan mereka yang tidak lolos dalam test dilakukan pergantian, cara ini lebih baik daripada melakukan pemecatan, sehingga kualitas dari perangkat desa benar-benar mumpuni,” pungkas Bhisma.
Sebagai informasi, Kabupaten Jember baru saja melakukan Pilkades serentak pada 25 November 2021 lalu. Di mana gelaran pesta rakyat itu diikuti oleh 59 Desa dan telah usai dilaksanakan.