free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hiburan, Seni dan Budaya

5 Bangunan di Kota Batu Diusulkan sebagai Cagar Budaya

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

16 - Jan - 2022, 20:23

Placeholder
Salah satu bangunan yang bakal ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Makam Dinger di Desa Tulungrejo. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Untuk melindungi objek diduga cagar budaya (ODCB) dari kepunahan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu bakal menetapkan lima bangunan sebagai cagar budaya. Hingga saat ini, lima objek itu sudah masuk proses tahap pengajuan sebagai cagar budaya.

Lima cagar budaya itu adalah Gedung Balai Desa Tulungrejo, Situs Petirtaan Jeding, Makam Dinger, Vila Bima Sakti Selecta, dan Arca Ganesha. Kelimanya akan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota.

Baca Juga : Gowes dan Berangkatkan Surabaya Old City Heritage Walk , Wawali Armuji Gagas Revitalisasi Kota Tua

“Kami akan mengajukan lima cagar budaya tingkat kota. Penetapan itu nantinya akan disahkan langsung oleh wali kota. Setelah itu, akan diregistrasikan ke tingkat nasional melalui Kemendikbud," kata Kasi Sejarah Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Batu Noerad Adikarsa Poernomo.

Noerad mengatakan, sebuah bangunan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya jika sudah berusia lebih dari 50 tahun. Lalu harus memiliki keunikan, nilai historis dan memiliki status kepemilikan yang jelas.

Lima bangunan yang diajukan tersebut masuk dalam kriteria itu. Lima bangunan itu dipilih karena selain masuk kriteria, juga milik pemerintah sehingga bisa mempermudah proses penetapan sebagai cagar budaya.  “Setelah dilakukan penetapan, langkah selanjutnya pemeliharaan,” tambah Noerad.

Untuk melaksanakan pemeliharaan maupun perawatan, dibutuhkan perwali Kota Batu. Saat ini Pemkot Batu masih menyusun peerwali. Nanti perwali menjelaskan mekanisme penganggaran untuk pemeliharaan dan perawatan.

Pembuatan perwali cagar  udaya tersebut merupakan turunan sebagai petunjuk pelaksana Perda Kota Batu Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pelestarian cagar budaya daerah. 

Baca Juga : Nihil Kasus Covid-19, Tracing Antisipasi Masuknya Varian Omicron Digencarkan

Sementara itu, ada tiga klasifikasi penetapan cagar budaya. Mulai dari tingkat kota, provinsi dan nasional. 

Sedangkan TACB Kota Batu terdiri dari lima orang. Tiga orang di antaranya dari Dinas Pariwisata Kota Batu, satu orang akademisi dari Universitas Negeri Malang, dan satu orang dari TACB Jatim. 


Topik

Hiburan, Seni dan Budaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy