free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

253 Dispensasi Kawin di Malang, Akademisi UB Beber Dampak Psikis pada Pasangan Remaja

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Jan - 2022, 02:59

Placeholder
Ilustrasi pernikahan dibawah umur. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pengadilan Agama Malang Kelas IA mencatat, selama 2021 terdapat 261 pengajuan dispensasi kawin. Selanjutnya telah diputus sebanyak 253 perkara dispensasi di Kota Malang.

Panitera Pengadilan Agama Malang Kelas IA Chafidz Syafiuddin mengatakan, bahwa penyebab terbesar pengajuan dispensasi kawin terhadap remaja yang masih di bawah usia 19 tahun yakni hamil di luar nikah. 

Baca Juga : Jadwalkan Rapim, UIN Malang Siapkan Strategi Pengembangan Kampus 2022

"Rata-rata faktor yang mendominasi (pengajuan dispensasi kawin) hamil di luar nikah," ungkap Chafidz kepada JatimTIMES.com. 

Selain itu, perjodohan dari adat istiadat tertentu dan kesepakatan orang tua dari kedua belah pihak yang sejak anak masih kecil sudah dijodohkan, membuat anak harus siap kapanpun akan dinikahkan oleh orang tuanya, meskipun usia masih di bawah 19 tahun. Namun, dengan persyaratan harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Malang Kelas IA. 

"Syaratnya menunjukkan belum berusia 19 tahun berdasarkan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama didampingi dengan orang tua," tutur Chafidz.

Sementara itu, Akademisi Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya Dian Putri Permatasari membeberkan dampak psikis bagi pasangan yang melakukan pernikahan di usia remaja. Di mana rata-rata pasangan yang mengajukan dispensasi kawin berusia 16 sampai 18 tahun. 

"Pernikahan membutuhkan kematangan, baik secara finansial, emosional. Jadi kalau anak remaja menikah pasti akan banyak tantangan yang dihadapi dalam pernikahannya. Apalagi pasangannya sama-sama masih muda di bawah umur," ujar Dian. 

Lalu hamil di usia remaja, juga sangat berisiko terhadap kondisi psikis maupun kesehatan dari seorang ibu yang tengah mengandung. Karena suatu kehamilan dari seorang perempuan, salah satu yang utama yakni kematangan usia dari pada perempuan tersebut. 

"Berisiko pada kehamilannya, karena dia di bawah umur kan. Secara medis memang itu ada penelitiannya, kalau ibu-ibu yang hamil di usia remaja itu memang sangat berisiko ketika proses kehamilan dan kelahirannya," tutur Dian. 

Selain itu, terkait penyebab dispensasi kawin yakni hamil di luar nikah hal ini juga sangat memengaruhi kondisi psikis dan juga kesehatan dari perempuan tersebut. Kemungkinan besar hamil di luar nikah juga dikarenakan faktor kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan.

Baca Juga : Percepatan Pengembangan Perhutani, Dirjen PHL KLHK Kunker Lokasi Tanaman ATM KPH Jombang

"Mungkin kekerasan seksual, tidak atas dasar persetujuan dua-duanya, itu bisa saja lebih berisiko lagi. Karena bisa jadi mungkin yang mengandung tidak menginginkan anak yang dikandung," kata Dian. 

Sementara itu, untuk pengajuan dispensasi kawin yang juga didampingi oleh orang tua dari kedua belah pihak, orang tua atau keluarga terdekat harus terus mendampingi selama proses pernikahan hingga terjalinnya rumah tangga antara anak remaja yang menikah melalui dispensasi kawin. 

"Satu sisi mungkin kalau sudah hamil duluan alasannya untuk menutupi aib. Padahal menikah itu belum tentu menyelesaikan masalah," terang Dian. 

Tindakan yang harus dilakukan oleh orang tua atau keluarga terdekat yakni memberikan dukungan penuh serta pendampingan. Karena risiko pernikahan di bawah umur juga sangat rentan terhadap perceraian.  

"Orang yang siap aja kadang banyak dihadapkan dengan konflik dan akhirnya berpisah, apalagi yang tidak siap. Besar kemungkinan mereka akan berpisah yang jadi korban anaknya juga," pungkas Dian. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni