JATIMTIMES - Akibat kecanduan judi online, Umar Buang gelap mata. Pria asal Desa Suci Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, itu nekat mencuri handphone milik penjaga warung kopi.
Akibatnya, lelaki berusia 38 tahun tersebut harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan ke Mapolsek Manyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga : 8 Kali Mencuri di Kota Kediri, 4 Pelaku Pecah Kaca Akhirnya Dibekuk Polisi
Mulanya, pada Kamis (13/1/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB pelaku datang ke sebuah warung kopi Desa Banjarsari. Dia berpura-pura membeli kopi sambil mengamati situasi.
Saat penjaga warung berada di belakang kondisi terlelap, pelaku melancarkan aksinya. Dia membawa kabur satu unit handphone dan dompet berisi uang Rp 92 ribu milik korban Tuah Kurniawan.
"Pelaku sengaja beraksi waktu dini hari saat kondisi warung yang menjadi target sedang sepi," kata Kanit Reskrim Polsek Manyar, Iptu Joko Suprianto, Jumat (14/1/2022).
Apesnya, pelaku tidak menyadari jika warung tersebut dilengkapi kamera CCTV. Semua gerak-gerik pelaku terekam jelas. Atas petunjuk itu, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Baca Juga : Aksi Warga Jombang Kuras Isi ATM Teman Berhasil Diringkus Polisi
"Sekitar pukul 07.30 WIB pelaku kami amankan di rumahnya. Kini statusnya naik jadi tersangka," ujar mantan Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Gresik tersebut.
Joko menyebutkan, motif pencurian itu karena tersangka terlilit hutang akibat kecanduan judi online. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.