free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aksi Warga Jombang Kuras Isi ATM Teman Berhasil Diringkus Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

14 - Jan - 2022, 19:51

Placeholder
Kedua tersangka saat diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Diwek. (Istimewa)

JATIMTIMES - Dua warga Jombang diringkus aparat kepolisian setempat usai menguras isi ATM milik temannya. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, pencurian tersebut dialami oleh Umar (58) warga Kecamatan Kabuh, Jombang. Peristiwa bermula saat Umar menyerahkan ATM kepada kedua temannya Edi Purnomo (38), warga Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto (58), warga Desa/Kecamatan Diwek, Jombang pada 28 oktober 2021.

Baca Juga : Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Ditangkap di Bantul

"Waktu itu korban meminjamkan kartu ATM dengan memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di minimarket," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Pada saat itu, isi dalam ATM terdapat uang sejumlah Rp 5 juta. Dari situ, Edi dan Suharto langsung menguras habis isi saldo tabungan korban. Umar baru menyadari uangnya raib satu bulan sesudahnya. Ia pun mencurigai dua temannya tersebut dan melaporkannya ke Polsek Diwek pada Desember 2021.

Berdasarkan keterangan korban, kata Basuki, ATM dipergunakan oleh kedua temannya di mesin ATM depan pabrik PT SGS, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA, diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto," kata Basuki.

Baca Juga : Simpan Sabu, Sopir Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Berdasarkan alat bukti yang didapatkan tersebut, kedua pelaku berhasil diringkus di masing-masing kediamannya pada Rabu (12/01/2022). "Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana