free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rampok dan Habisi Guru Kimia Beserta Keluarganya, Terpidana Hukuman Mati di Tulungagung Tunggu Grasi Presiden

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Jan - 2022, 02:34

Placeholder
Kajari Tulungagung, Mujiarto. (Foto : Muhsin Surury/TulungagungTIMES).

JATIMTIMES - Sejak 2016 lalu, terpidana hukuman mati Edy Sunaryo berupaya mengajukan grasi. Pengajuan grasi untuk memperingan hukuman mati itu dilakukan tanpa melalui proses peninjauan kembali (PK) setelah terpidana Edy yang dalam persidangan terbukti sebagai otak perampokan sekaligus eksekutor pembunuhan. 

Upaya keringanan hukuman berupa pengajuan grasi ke Presiden ini telah dilayangkan melalui Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga : Viral Todongkan Senjata Api di Jalanan Kota Batu, Pelaku Ternyata Residivis Perkara Penembakan

"Karena hukumannya adalah hukuman mati, terpidana kemudian mengajukan grasi," kata Kajari Tulungagung Mujiharto di Tulungagung, Kamis (13/1/2022), kemarin. 

Namun, setelah enam tahun berlalu, pengajuan grasi hingga saat ini belum juga ada kejelasan. Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung kemudian menyurati Kejaksaan Agung untuk menanyakan kejelasan permohonan grasi terpidana Edy agar memperoleh kepastian. 

"Pada Desember (2021) kemarin, kami mengirimkan surat ke Kejagung untuk menanyakan kejelasan grasi yang diajukan, Namun hingga saat belum ada tanggapan," ungkap Mujiarto pada awak media. 

Karena belum ada jawaban, hingga saat ini terpidana Edy Sunaryo masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, untuk menunggu apakah upaya hukumnya lolos dari jerat hukuman mati atau tidak akan dikabulkan. 

Kasus ini sudah tidak banyak diingat publik Tulungagung karena sudah berlalu 16 tahun berlalu. Kejadian berdarah dengan modus perampokan ini terjadi di rumah Almarhum Sadji yang berlokasi di Jalan Diponegoro Gang 2 Nomor 10 Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, 16 tahun lalu. 

Saat itu, Januari tanggal 9 tahun 2006. Korban Sadji beserta istrinya, Wiwik Sudarwati dan seorang cucu bernama Okky Putra Wirawan di rumahnya, tiba-tiba didatangi gerombolan perampok. 

Para perampok itu di antaranya Edy Sunaryo dan komplotannya yang berjumlah lima orang terdiri dari empat pria dan satu wanita. 

Baca Juga : Wabup Gresik Minta Guru Awasi Siswa saat Jalani Vaksinasi

Ketiga orang dihabisi tanpa ampun, Edy Sunaryo melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, beserta istri dan cucunya.

Dalam fakta di persidangan terungkap Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji. Kejahatan pembunuhan berencana itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat rekannya.

Setelah kasus ini terungkap, pada Desember 2006, majelis hakim memvonis terpidana Edy dengan ancaman hukuman mati.

Empat terdakwa lain yang ikut membantu Edi juga telah di vonis, antara lain Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Samsul Bari mendapatkan vonis 20 tahun penjara dan seorang pelaku wanita bernama Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni