JATIMTIMES - Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus sindikat tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca. Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Masing-masing di antaranya, RH asal Maluku Utara sebagai eksekutor pencurian dan tiga orang lainnya sebagai penadah ialah HMS asal Kab Malang, KAW asal Kota Malang serta EP asal Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan residivis dan sudah 8 kali melakukan aksi pencurian di Kota Kediri.
Baca Juga : Aksi Warga Jombang Kuras Isi ATM Teman Berhasil Diringkus Polisi
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini ialah menggasak barang berharga yang berada di dalam mobil yang tengah terparkir di pinggir jalan. Mereka mengambil barang tersebut dengan cara memecah kaca mobil dengan sebuah obeng," terangnya.
"Mereka melakukan itu dengan waktu yang cukup cepat. Hanya 20 detik saja mereka sudah bisa memecahkan kaca dan mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil," bebernya.
Sementara itu, atas tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.