JATIMTIMES - Seorang pria berinisial MDS alias Cino (31) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya pria kelahiran Malang yang kesehariannya bekerja sebagai sopir diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya masuk Desa Padangan, Kecamatan Ngantru pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
Baca Juga : Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Ketek dan Kampret Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ditangkap oleh petugas, pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Selain itu pelaku juga merupakan seorang pecandu aktif narkotika jenis sabu.
"Pelaku ini sudah lama menggunakan narkotika jenis sabu. Hal tersebut, dapat digambarkan dari barang bukti yang sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung," kata Iptu Nenny, Jum'at (14/1/2022).
Dari penangkapan pelaku, lanjut Nenny, anggota Satresnakoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah alat bong, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 3,58 gram, 7 buah plastik klip bekas bungkus sabu, 2 buah korek api, sebuah gunting, sebuah lakban, 4 buah sedotan, sebuah Hp merk Vivo V15 warna biru beserta dosbooknya dan 2 buah ATM.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.