JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut sudah mengantongi nama ibu kota baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dikatakan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR Ahmad Doli Kurnia nama IKN baru ini akan disampaikan di tahap akhir atau bertepatan dengan pengesahan RUU IKN.
"Nama ibu kota negara di akhir lah, di level pemerintah. Katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir, ya mudah-mudahan saat pengesahan nanti," kata Doli.
Baca Juga : Komisi II DPRD Trenggalek Evaluasi Kinerja 25 OPD Penghasil PAD, Butuh Penyemangat
Lebih lanjut, Doli menjelaskan pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan fokus pada 4 poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama, terkait status pemerintah daerah khusus IKN yang akan disebut sebagai otorita.
Kedua, soal pendanaan dan pembiayaan, di mana sebagian besar anggota Pansus RUU IKN DPR meminta pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terakhir, mengenai lanjutan perdebatan terkait rencana induk atau masterplan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus RUU IKN DPR.
Doli pun menjelaskan, dalam rencana induk berisi panduan pemindahan IKN. "Karena ini masalah penting, master plan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong masterplan itu pada hal-hal prinsip," kata Doli.
Berangkat dari itu, ia berharap RUU IKN bisa disahkan pada Rapat Paripurna DPR menjadi UU pada Selasa (18/1/2021) mendatang. Ia lantas menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau lokasi IKN pada pekan ini.
Baca Juga : Penyesuaian RTRW Masuk Daftar Ranperda yang Ditarget Rampung 2022
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengaku menunggu hasil pembahasan Pansus RUU IKN DPR dengan pemerintah terkait pasal-pasal yang dituangkan dalam draf RUU IKN.
"Hanya kita sedang menunggu dulu bagaimana kemudian [Pansus RUU IKN] DPR dengan pemerintah dalam pembahasan tersebut, apakah sudah ada kesepakatan bersama, dalam artian bahwa pasal-pasal yang akan disepakati itu memang sesuai dengan harapan kita," kata Puan.