JATIMTIMES - AS (23) seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Sulton panggilan akrabnya dilaporkan oleh DK (22) mantan pacarnya usai tak terima atas perilaku tersangka yang dianggap meresahkan.
Baca Juga : Warga Zionis Israel Tunjukkan Rasa Sayangnya ke Indonesia, Salam Damai
Keresahan yang diduga diperbuat oleh tersangka adalah, karena melakukan sejumlah teror dan pengancaman kepada korban, baik melalui langsung maupun via aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Awalnya, korban dan pelaku yang sebelumnya menjalin hubungan pertemanan hingga berlanjut pacaran.
Namun suatu saat korban kemudian memilih putus dengan pelaku. Akan tetapi pelaku tak mau dan tak terima diputus oleh korban.
Hingga akhirnya pelaku nekat melakukan aksi pengancaman dan teror kepada korban secara langsung.
Selain itu, pelaku melakukan aksi nekat dengan menggunakan sepeda motor CB mengejar korban yang berjalan di jalan raya Kediri - Tulungagung atau Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kemudian pelaku mencabut kunci sepeda motor milik korban, setelah itu pelaku melakukan ancaman dengan cara berkata kepada korban akan menusuk korban.
Tak hanya saat itu pelaku memasukkan tangan kedalam saku jemper yang dikenakan korban. Hingga membuat korban merasa ketakutan atas tindakan pelaku.
Sementara itu tak puas sampai dengan itu, pelaku juga melakukan teror kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp.
Pelaku mengancam akan terus meneror korban, jika tetap diputuskan dan korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Baca Juga : Viral, Video Buang Putung Rokok dari Dalam Mobil Polisi Dikecam Warganet
Atas dasar itu akhirnya korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngadiluwih.
"Setelah kami dapat laporan, anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumahnya," ujar Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi, Kamis (13/1/2022).
Kepada petugas pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang melakukan pengancaman teror kepada korban.
"Jadi pelaku memang cemburu, dan sakit hati diputuskan oleh korban. Sehingga dia melakukan teror, dan meminta tak diputuskan korban," jelas Kapolsek Ngadiluwih.
Selain itu dari tangan tersangka sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh kepolisian.
"Kita amankan satu jaket milik korban, HP, tangkapan layar pesan ancaman pelaku, dan dompet," terang AKP Iwan Setyo Budi.
Atas dasar perbuatannya pelaku kini dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana dan atau pasal 29 UURI Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UURI No.19 Tahun 2016 tentang ITE.