free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Viral, Video Buang Putung Rokok dari Dalam Mobil Polisi Dikecam Warganet

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

13 - Jan - 2022, 21:42

Loading Placeholder
Potongan video yang diunggah oleh akun @nyetirkalem.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sebuah video viral diunggah diunggah media sosial TikTok. Dalam video yang diunggah oleh akun @nyetirkalem pada Rabu (13/1/2022) kemarin itu memperlihatkan sebuah kendaraan mobil dinas kepolisian yang terlihat sedang berpatroli. 

Jika dilihat sekilas, tidak ada yang aneh pada mobil polisi tersebut. Hanya saja, menjelang akhir video, saat video tersebut di zoom in, nampak seseorang dari dalam mobil yang terlihat duduk di kursi belakang sedang membuang putung rokok lewat jendela pintu belakang. 

Baca Juga : Ketua Kwarcab Kota Mojokerto: Segera Kumpulkan Pengurus dan Ingatkan Jangan Ada Kekerasan 

"Perda No.3 tahun 2013 pasal 130c: Setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000. Polisi nih bang, senggol dong," ujar narasi dalam video tersebut. 

Pada mobil tersebut, terdapat tulisan angka 2-802 di bagian belakang kaca mobil. Dan di bagian akhir video juga ditunjukan plat nomor mobil polisi berjenis sedan tersebut.

Video tersebut ternyata juga cukup menyita perhatian publik. Penelusuran JatimTIMES, video tersebut yang diunggah tersebut setidaknya telah ditonton sebanyak 568 ribu kali, dibagikan sebanyak 841 kali. Dan juga ada 5.586 komentar. 

Dari ribuan komentar warganet dalam video tersebut, ternyata juga banyak yang memberi komentar dengan memanggil akun @MABES POLRI dan @POLDA METRO JAYA. Bahkan juga warganet yang berkomentar menggunakan tagar #PercumaLaporPolisi. 

Beberapa komentar warganet juga ada yang mengecam perbuatan yang dilakukan tersebut. 

Baca Juga : Viral Video Polisi Tangkap Pengiring Ambulance, Ini Penjelasan Kapolres Lamongan

"Hei tayo. Peraturan itu hanya untuk masyarakat bukan aparat apalagi pejabat," ujar akun @pendekar_kun.

"Gimana nih pak? Udah ditindak belum tuh anggotanya? Kalo belum tolong ditindak ya pak @kapoldametrojaya," ujar akun @klotokuhuy.

"Peraturan itu hanya untuk masyarakat guys," tegas akun @rivfaz.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---