JATIMTIMES - Kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya di Kabupaten Tulungagung, seperti tidak ada habisnya. Terbaru, Selasa (11/1/2022), anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali meringkus dua pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana peredaran pil Double L.
Kedua pelaku yakni pria berinisial AEP alias Ndoweh alias Celeng (28) dan pria berinisial AI alias Gundul (28). Keduanya merupakan warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Warga Malang Ditemukan Tewas Mengapung di Bendungan Lahor Blitar
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus petugas di pinggir jalan masuk Desa Bukur pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat soal peredaran narkoba. Selanjutnya petugas melakukan serangkain penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak gerik kedua pelaku pengedar pil Double L itu.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. Dan hasil penggeledahan ditemukan ribuan pil Double L," kata Iptu Nenny, Rabu (12/1/2022) malam.
Untuk mengembangkan perkara tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung. Dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 3.974 butir pil Double L dalam bungkus 4 kantong plastik, 25 butir pil Double L, 2 buah keresek warna hitam dan putih.
Baca Juga : Korupsi Proyek Pengurukan Tanah Rp 500 Juta, Mantan Kadis TPHP Lamongan Jadi Tersangka
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lainnya. Yaitu sebuah HP merek Oppo warna hitam merah, sebuah kaleng warna kuning, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol AG 2941 RDE.
Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub-Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke-10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.