JATIMTIMES - Tiga pria di Lumajang harus meringkuk di ruang tahanan Polres Lumajang karena kedepatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.
Informasi yang berhasil kami himpun dari Polres Lumajang, ketiga tersangka narkoba ini masing-masing S (31), PS (35) dan SU (42). Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.
Baca Juga : Ngaku Bisa Gandakan Uang Jadi Ratusan Juta, Pria Ini Meringkuk di Bui
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Hernowo kepada awak media menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari tertangkapnya S yang ditangkap polisi di jalanan desa Sukorejo Kecamatan Kunir Lumajang, pada hari Senin (10/1) kemarin.
Dari tersangka S kemudian berhasil diketahui adanya tersangka lain yang sama-sama menjadi pembeli barang haram tersebut.
Dua tersangka lain yang berhasil ditangkap masing-masing PS dan SU di rumah PS di desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Lumajang. Sementara SU diketahui warga Klakah.
Dari tersangka S berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,46 gram.
Baca Juga : DPD Golkar Lumajang Siapkan 12 MCK Portable Untuk Pengungsi Semeru
"Dari dua tersangka lain kami juga berhasil mengamankan alat hisap sabu, sedotan, pivet kaca, dan serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu pada sejumlah perlatan tersebut," kata AKP Hernowo.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.