JATIMTIMES - Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Bangkalan terus merajalela, terbukti pada awal tahun 2022 ini, Polres Bangkalan kembali merilis kasus tersebut.
Dari kajadian yang diungkapkan oleh Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, kejadian curanmor itu ternyata oleh pelaku sudah direncanakan sejak sehari sebelumnya.
Baca Juga : Jalan Poros di Warga Desa Banyuwulu Wringin Tak Tersentuh Pengaspalan
Dari kejadian itu, pelakunya adalah inisial MRA dan MRO. Sebelumnya, MRA mendatangai rumah MRO di rumahnya, MRA mengajak MRO untuk melakukan pencurian sepeda motor pada siang hari.
Pasca dari rencana itu, keesokan harinya mereka berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah, mereka menuju Bangkalan Kota untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Setelah sampai di Kelurahan Pangeranan, tepatnya di Jl. Kh. Moh. Toha pada hari Sabtu malam Minggu 8 Januari 2022 kemarin, sekitar pukul 17.30 Wib, pelaku (MRA dan MRO; red) melihat salah satu sepeda motor milik AJ saat di parkir di pinggir jalan.
Sontak terduga pelaku MRO langsung turun dari boncengannya untuk menggondol sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik AJ tersebut, dengan cara merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci pas ukuran 8 dengan anak kunci yang lancip di ujungnya.
"Sementara MRA, tetap berada di atas sepeda motor Yamaha N-Max untuk berjaga-jaga mengawasi situasi," tutur Kasihumas Polres Bangkalan saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (10/1/2022).
Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor Beat tersebut, MRO langsung mengendarainya lalu dibawa ke Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Sementara MRA tetap mengendarai sepeda motor N-Max mengikuti MRO dari belakang.
Baca Juga : Polwan Senior Polres Sumenep Bagikan Masker Gratis di Tengah Aksi Demo
Sesampainya di Desa Dumajah, sepeda motor hasil curian itu dijual kepada seorang laki-laki yang bernama S dengan harga Rp. 2.300 juta, melalui perantara A dan I. "Mereka (A dan I; Red) sama-sama menerima pembagian hasil penjualan motor hasil curian tersebut," kata dia.
Dari kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Sekedar diketahui, berikut alamat dan peran masing-masing tersangka dalam kajadian curanmor tersebut. MRA (21) bekerja sebagai kuli bangunan, dia sebagai pengemudi atau yang menjaga situasi, dan MRO (29) bekerja sebagai pedagang buah, berperan sebagai eksekutor. Mereka sama-sama beralamat di Desa Poter, Tanah Merah.
Sedangkan S (28) dengan status pekerjaan, tidak memiliki pekerjaan, yang beralamat di Desa Patemon, Tanah Merah itu, berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Selanjutnya, inisial A (30) tidak bekerja, alamat Desa Poter, sedangkan I (31) bekerja wiraswasta. Mereka berperan sebagai persntara yang juga menerima bagian dari hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut.