free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kehadiran Wanita Idaman Lain Picu Tingginya Kasus Perceraian, Jumlahnya Mencapai Ribuan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

10 - Jan - 2022, 19:47

Placeholder
Ilustrasi orang ketiga.(Foto: Istimewa/kampuspsikologi.com)

JATIMTIMES - Kehadiran pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga, ternyata menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi ribuan kasus perceraian di Kabupaten Malang. Sepanjang tahun 2021 lalu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menerima sebanyak 7.179 pengajuan perkara cerai. 

Dengan rincian 5.085 perkara cerai gugat dan 2.094 perkara cerai talak. Dari total tersebut, hanya ada sebanyak 6.335 perkara yang telah diputus oleh PA Kabupaten Malang. Dan hadirnya orang ketiga atau perselingkuhan, menjadi salah satu alasan yang cukup banyak ditemui. 

Baca Juga : Menko Airlangga Minta Program Prioritas PEN Bisa Direalisasikan sejak Awal 2022

"Baik dari pihak suami yang punya WIL (Wanita Idaman Lain) atau juga sebaliknya yang pihak istri punya PIL (Pria Idaman Lain)," ujar Humas PA Kabupaten Malang, M. Choirul.

Dari laporan yang diterima PA Kabupaten Malang, hal tersebut masih banyak dipengaruhi karena salah satu pihak yang bekerja di luar negeri atau biasa disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

"Perselingkuhannya paling banyak karena ada salah satu yang bekerja di luar negeri. Dan kalau dipersentase yang paling banyak karena sang suami yang punya WIL," imbuh Choirul. 

Humas PA Kabupaten Malang, M. Choirul.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Meskipun menurutnya masih didominasi karena sang suami yang memiliki WIL, secara umum dari perselingkuhan yang melatarbelakangi kasus perceraian, juga masih ditemui beberapa kasus yang diakibatkan sang istri yang punya PIL. 

"Jadi sama saja. Saat sang istri bekerja di luar negeri, suaminya di sini (Indonesia) yang punya WIL. Atau ada juga istrinya yang berada di luar negeri yang punya PIL," terang Choirul.

Sementara itu, sepanjang tahun 2021 lalu, dari total sebanyak 7.179 pengajuan perkara cerai yang masuk, rinciannya ada sebanyak 5.085 perkara cerai gugat dan 2.094 cerai talak. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 6.335 perkara yang diputus. Dengan rincian 4.492 cerai gugat dam 1.843 cerai talak. 

Baca Juga : Kaya Nutrisi dan Mineral, Buah Naga Merah Punya Banyak Manfaat bagi Kesehatan

Jika dipersentase, dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen perkara perceraian yang masuk adalah cerai gugat atau pihak istri yang mengajukan gugatan cerai ke pihak suami. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya