free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Pedangdut Berinisial V Ditangkap karena Kasus Narkoba

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

10 - Jan - 2022, 19:43

Loading Placeholder
Ilustrasi (Foto: utroruse.com)

JATIMTIMES - Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Salah 1 penyanyi dangdut Tanah Air disebut telah dibekuk karena kasus narkoba. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (10/1/2022). Budhi mengatakan, penyanyi dangdut yang telah ditangkap yakni berinisial V. 

Baca Juga : Polwan Senior Polres Sumenep Bagikan Masker Gratis di Tengah Aksi Demo

Sayangnya, Budhi belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena hingga kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan. "Iya inisial V (pedangdut ditangkap)," ujar Budhi.

Rencananya, Polres Metro Jakarta Selatan akan merilis kasus pedangdut inisial V tersebut pada hari ini, pukul 14.00 WIB.

Yang mengejutkannya, ada warganet yang mengatakan jika pedangdut berinisial V adalah Via Vallen. "Via Vallen via Vallen," tulis akun @Analyst. 

Sementara, dipantau melalui Insta Story 12 jam lalu, Via masih terlihat mengunggah video pendek. Dalam video itu Via tampak berada di sebuah video yang menunjukkan dirinya akan perform. 

Baca Juga : Diburu Sebulan, DPO Asal Kediri Akhirnya Ditangkap Polisi Tulungagung

Via juga sempat merepost video kebersamaannya dengan sang kekasih, Chevra Yolandi.

Hingga berita ini ditulis, MalangTIMES.com mencoba untuk meminta konfirmasi terkait kabar tersebut melalui DM Instagram. Sayangnya hingga kini Via masih belum meresponsnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---