JATIMTIMES - Setelah satu bulan menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kepolisian, pria berinisial AA asal Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ditangkap polisi. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 buah HP di Jalan Umum (Toko Buah) Kelurahan Bago, Kec/Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil ditangkap. Pria 32 Tahun ini, berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Polres Tulungagung pada Kamis (6/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku meluncur atau perjalanan dari Kediri menuju ke Trenggalek untuk menemui mantan kekasihnya.
Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diperiksa Polisi Hari Ini, Siapkan Perlawanan jika Ditetapkan Tersangka
Saat melintas di lokasi kejadian, lanjut Iptu Nenny, pelaku yang melihat adanya 2 hp di dasboard sepeda motor korban, membuat pelaku berniat untuk mencuri kedua hp tersebut dan selanjutnya meneruskan perjalanan ke Trenggalek.
"Selang sebulan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelakunya dan akhirnya melakukan penangkapan," kata Iptu Nenny. Senin (10/1/2022).
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain berhasil menangkap pelaku, anggota Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda Ziko Bintang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 hp yang dicuri oleh pelaku, 1 unit Honda Beat Nopol AG 3053 JL dan sebuah baju hem lengan panjang motif kotak-kotak warna merah hitam.
Baca Juga : Puluhan Wanita dan Remaja Putri di Banyuwangi Ikuti Pelatihan Pembuatan Kokedama
"Setelah dilakukan penyidikan, pelaku langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung. Dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)," tutupnya.