free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diburu Sebulan, DPO Asal Kediri Akhirnya Ditangkap Polisi Tulungagung

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

10 - Jan - 2022, 19:10

Placeholder
Pelaku saat diamankan pihak Kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Setelah satu bulan menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kepolisian, pria berinisial AA asal Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ditangkap polisi. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 buah HP di Jalan Umum (Toko Buah) Kelurahan Bago, Kec/Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil ditangkap. Pria 32 Tahun ini, berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Polres Tulungagung pada Kamis (6/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku meluncur atau perjalanan dari Kediri menuju ke Trenggalek untuk menemui mantan kekasihnya.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diperiksa Polisi Hari Ini, Siapkan Perlawanan jika Ditetapkan Tersangka

Saat melintas di lokasi kejadian, lanjut Iptu Nenny, pelaku yang melihat adanya 2 hp di dasboard sepeda motor korban, membuat pelaku berniat untuk mencuri kedua hp tersebut dan selanjutnya meneruskan perjalanan ke Trenggalek.

"Selang sebulan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelakunya dan akhirnya melakukan penangkapan," kata Iptu Nenny. Senin (10/1/2022).

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain berhasil menangkap pelaku, anggota Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda Ziko Bintang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 hp yang dicuri oleh pelaku, 1 unit Honda Beat Nopol AG 3053 JL dan sebuah baju hem lengan panjang motif kotak-kotak warna merah hitam.

Baca Juga : Puluhan Wanita dan Remaja Putri di Banyuwangi Ikuti Pelatihan Pembuatan Kokedama

"Setelah dilakukan penyidikan, pelaku langsung dilakukan penahanan di rumah  tahanan Polres Tulungagung. Dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya