JATIMTIMES - Kader Partai Demokrat di Jombang, Dian Ayunita Prasstumi kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh DPP Partai Demokrat dan Mahkamah Partai Demokrat. Gugatan di tingkat kasasi Mahkamah Agung tersebut terkait pemecatan Ayun sebagai kader partai yang sebelumnya dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara Kasasi yang diajukan DPP Partai Demokrat dan Mahkamah Partai Demokrat telah diputus oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (27/10/2021). MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon terhadap kadernya di Jombang, Dian Ayunita Prasstumi.
"Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DEWAN
PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PARTAI DEMOKRAT), 2.
DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT selaku MAHKAMAH
PARTAI tersebut;
- Menghukum Para Pemohon Kasasi/Tergugat I dan Tergugat II untuk
membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)," isi keputusan Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari website MA putusan.mahkamahagung.go.id pada Minggu (09/01/2022).
Kuasa hukum Ayun, Adang Dwi Widagdo mengatakan, atas terbitnya putusan kasasi dari MA terkait perkara tersebut memang sudah selayaknya MA menguatkan putusan dari PN Jakpus sebelumnya. Karena memang kasasi yang dimohonkan oleh pemohon sangat tidak berdasar.
Baca Juga : Lawan Bhayangkara FC, Pemain Baru Arema FC Belum Tentu Bisa Main
"Putusan MA tersebut berarti Keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang merekomendasikan Ayun untuk dipecat atau PAW karena melanggar AD/ART dan Kode Etik adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga Ayun tetap sah sebagai kader PD dan anggota Dewan," ujarnya kepada JatimTIMES.
Putusan MA dalam perkara antara Ayun dan DPP PD, kata Adang, sudah inkrah. Artinya sudah final tidak ada upaya hukum lainnya. "Perkara ini dianggap sudah selesai dan sudah memenuhi rasa keadilan di mata hukum dan masyarakat," tegas Adang.
Perkara ini bermula dari adanya perhelatan caleg di 2019. Dimana Dian Ayunita Prasstumi dan Gus Heri yang merupakan caleg Dapil 1 Partai Demokrat Jombang saling bersaing dalam perebutan suara. Sehingga akhirnya dimenangkan oleh Dian Ayunita Prasstumi dengan selisih perolehan suara yang sangat tipis.
Merasa tidak terima dengan kondisi itu, maka Gus Heri mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi tapi pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Sehingga Ayun yang merupakan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jombang itu melenggang ke kursi Dewan.
Merasa tidak terima lagi, maka Gus Heri mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat dan Mahkamah Partai Demokrat memenangkan Gus Heri. Hingga akhirnya Ayun mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat akhirnya memenangkan Ayun dan menganulir keputusan Mahkamah Partai Demokrat terkait pemecatan Ayun sebagai kader Partai Demokrat.