JATIMTIMES - Seorang pria berinisial MR asal Desa Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri harus berurusan dengan polisi, karena dugaan peredaran minuman keras tanpa cukai. Pria 22 Tahun ini ditangkap anggota Polsek Besuki Polres Tulungagung saat melakukan transaksi di pinggir jalan di Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Besuki AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus peredaran miras itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli miras di wilayah Kecamatan Besuki.
Baca Juga : Ditahan Imbang Borneo FC 1-1,Kiper Persik Kediri Masuk Rumah Sakit
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku hingga berhasil diamankan pada, Kamis (6/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
"Anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi di pinggir jalan masuk Dusun Bulu Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, kemudian dilakukan penyergapan," kata Iptu Nenny. Minggu (9/1/2022).
Dari hasil penangkapan pelaku, lanjut Nenny, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 botol minuman jenis ciu ukuran 600 ml, 50 botol minuman jenis ciu rasa gedang klutuk ukuran 600 ml, 1 unit spd motor Honda Supra warna hitam Nopol. AG 2075 BI, 1 unit sepeda motor Honda vario warna merah Nopol. AG 6118 AAB.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah uang tunai hasil penjualan Rp.200.000 (dua ratus ribu), dan 1 Buah Hp merk Xiomi redmi 8 warna biru yang digunakan transaksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolek Besuki guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki Polres Tulungagung,” ungkapnya
Baca Juga : 60 Persen Pria Jepang Lebih Nyaman Kencing sambil Duduk
Pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) UU.RI.No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub106 jo padal 24 ayat (1) UU.RI.No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Sub pasal 64 ke 14 UU.RI. No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU.RI. No.18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.